<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Padang Arsip - Relasi Publik Sumbar</title>
	<atom:link href="https://sumbar.relasipublik.com/tag/kejari-padang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sumbar.relasipublik.com/tag/kejari-padang/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Aug 2026 12:37:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://sumbar.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-1-32x32.png</url>
	<title>Kejari Padang Arsip - Relasi Publik Sumbar</title>
	<link>https://sumbar.relasipublik.com/tag/kejari-padang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Padang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Rika Ardinata dan Riko Febrindo ke Pengadilan</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/90052/kejari-padang-limpahkan-perkara-dugaan-korupsi-rika-ardinata-dan-riko-febrindo-ke-pengadilan/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/90052/kejari-padang-limpahkan-perkara-dugaan-korupsi-rika-ardinata-dan-riko-febrindo-ke-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 12:37:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=90052</guid>

					<description><![CDATA[<p>PADANG, RELASIPUBLIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/90052/kejari-padang-limpahkan-perkara-dugaan-korupsi-rika-ardinata-dan-riko-febrindo-ke-pengadilan/">Kejari Padang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Rika Ardinata dan Riko Febrindo ke Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PADANG, RELASIPUBLIK</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rika Ardinata, S.E., Pgl. Erik Bin Zaini Ma’aruf dan Riko Febrindo, S.T., Pgl. Riko Bin Mukaddirin ke Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/8/2026).</p>
<p>Pelimpahan tersebut dilakukan Tim Penuntut Umum Kejari Padang untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<br />
Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto SH MH mengungkapkan, pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.</p>
<p>Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada pukul 14.00 WIB dan diterima pada pukul 14.05 WIB melalui Counter 4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh petugas bernama Wasrizal.</p>
<p>Masing-masing perkara diserahkan sebanyak empat rangkap berkas.<br />
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-01/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.</p>
<p>Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.</p>
<p>Sementara dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Kejari Padang menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kejaksaan juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.<br />
Namun demikian, Kejari Padang menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.</p>
<p>Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang, proses hukum terhadap kedua terdakwa selanjutnya memasuki tahapan persidangan.</p>
<p>Sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan PT Benal Ichsan Persada juga telah memasuki tahap persidangan setelah Kejari Padang melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Padang.</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/90052/kejari-padang-limpahkan-perkara-dugaan-korupsi-rika-ardinata-dan-riko-febrindo-ke-pengadilan/">Kejari Padang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Rika Ardinata dan Riko Febrindo ke Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/90052/kejari-padang-limpahkan-perkara-dugaan-korupsi-rika-ardinata-dan-riko-febrindo-ke-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tunda Pemeriksaan Materi Perkara Tersangka BSN, Tunggu Kuasa Hukum Pilihan</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/86771/kejari-padang-tunda-pemeriksaan-materi-perkara-tersangka-bsn-tunggu-kuasa-hukum-pilihan/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/86771/kejari-padang-tunda-pemeriksaan-materi-perkara-tersangka-bsn-tunggu-kuasa-hukum-pilihan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 13:13:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=86771</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, relasipublik &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/86771/kejari-padang-tunda-pemeriksaan-materi-perkara-tersangka-bsn-tunggu-kuasa-hukum-pilihan/">Kejari Padang Tunda Pemeriksaan Materi Perkara Tersangka BSN, Tunggu Kuasa Hukum Pilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, relasipublik &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda pemeriksaan materi perkara terhadap tersangka BSN dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (23/6) baru sebatas administrasi dan pengambilan keterangan awal karena tersangka meminta didampingi kuasa hukum pilihannya sendiri.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan tersangka BSN dijemput dari rumah tahanan setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pihak rutan.</p>
<p>“Yang bersangkutan kami jemput di rutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Afdal.</p>
<p>Menurut dia, BSN tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan proses administrasi dan pemeriksaan identitas sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan.</p>
<p>Dalam proses tersebut, tersangka belum didampingi penasihat hukum. Penyidik sempat menawarkan bantuan hukum dengan menunjuk penasihat hukum sesuai ketentuan pada tahap penyidikan. Namun, tawaran itu ditolak oleh tersangka.</p>
<p>“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri,” ujar Afdal.</p>
<p>Meski demikian, tersangka tidak menolak diperiksa. Ia hanya meminta agar pemeriksaan materi perkara dilakukan setelah didampingi pengacara yang ditunjuknya.</p>
<p>“Hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tetapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon didampingi penasihat hukum yang dia pilih sendiri,” katanya.</p>
<p>Afdal menyebut tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka BSN. Jadwal pemeriksaan lanjutan masih akan dibahas bersama tim penyidik dan pimpinan Kejari Padang.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain BSN, dua tersangka lainnya berasal dari pihak perbankan. Salah satu tersangka dari pihak bank disebut telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan saat ini memasuki tahap pemberkasan.</p>
<p>“Sementara kami fokus dulu pada pemeriksaan tersangka BSN,” ujarnya.</p>
<p>Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 hingga 65 orang saksi serta tiga orang ahli. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari perbankan, Semen Padang, pihak swasta, hingga kalangan akademisi.</p>
<p>“Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 60 sampai 65 orang dengan tiga orang ahli. Dari akademisi ada dua orang,” kata Afdal.</p>
<p>Usai pemeriksaan administrasi dan pengambilan keterangan awal, tersangka BSN kembali dibawa ke rumah tahanan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik Kejari Padang.</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/86771/kejari-padang-tunda-pemeriksaan-materi-perkara-tersangka-bsn-tunggu-kuasa-hukum-pilihan/">Kejari Padang Tunda Pemeriksaan Materi Perkara Tersangka BSN, Tunggu Kuasa Hukum Pilihan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/86771/kejari-padang-tunda-pemeriksaan-materi-perkara-tersangka-bsn-tunggu-kuasa-hukum-pilihan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Beny Saswin, Penyitaan Rp17,55 M Sah dan Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/80077/kejari-padang-bantah-tuduhan-kuasa-hukum-beny-saswin-penyitaan-rp1755-m-sah-dan-sesuai-prosedur/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/80077/kejari-padang-bantah-tuduhan-kuasa-hukum-beny-saswin-penyitaan-rp1755-m-sah-dan-sesuai-prosedur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 12:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=80077</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, relasipublik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/80077/kejari-padang-bantah-tuduhan-kuasa-hukum-beny-saswin-penyitaan-rp1755-m-sah-dan-sesuai-prosedur/">Kejari Padang Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Beny Saswin, Penyitaan Rp17,55 M Sah dan Sesuai Prosedur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, relasipublik — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan penasihat hukum tersangka Beny Saswin Nasrun, Suharizal, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada.</p>
<p>Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra didamping Kasi Intelijen Erianto, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di sejumlah media sosial dan media daring tersebut tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta hukum dalam proses penyidikan.</p>
<p>Menurut Afdal, penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan Kepala Kejari Padang telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum.</p>
<p>“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 12 November 2025 dan telah mendapatkan izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang,” kata Afdal dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Eks Kasi Pidsus Kejari Dhamasraya itu menambahkan, tindakan penyitaan tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).</p>
<p>Kejari Padang juga membantah tudingan adanya kesalahan dalam penyitaan rumah milik pihak lain. Afdal menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.</p>
<p>Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang tertanggal 20 November 2025. Objek tersebut berdiri di atas sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya berada pada Beny Saswin Nasrun.</p>
<p>Aset tersebut disita karena menjadi bagian dari agunan bank garansi PT Benal Ichsan Persada senilai sekitar Rp34 miliar.</p>
<p>Selain itu, Kejari Padang menegaskan bahwa penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai daftar pencarian orang (DPO) telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal tersebut telah diuji melalui praperadilan dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang menolak seluruh permohonan pemohon.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.</p>
<p>Afdal juga menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, Beny Saswin Nasrun telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO.</p>
<p>Terkait pernyataan bahwa kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada di BNI telah dilunasi, Afdal mengatakan pelunasan tersebut memang terjadi. Namun, penyelesaian kewajiban itu dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun.</p>
<p>“Penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka pada 29 Desember 2025,” ujar Afdal.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rel)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/80077/kejari-padang-bantah-tuduhan-kuasa-hukum-beny-saswin-penyitaan-rp1755-m-sah-dan-sesuai-prosedur/">Kejari Padang Bantah Tuduhan Kuasa Hukum Beny Saswin, Penyitaan Rp17,55 M Sah dan Sesuai Prosedur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/80077/kejari-padang-bantah-tuduhan-kuasa-hukum-beny-saswin-penyitaan-rp1755-m-sah-dan-sesuai-prosedur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Bank Garansi Disorot, Mantan Jaksa Desak Kejari Padang</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78474/kasus-dugaan-korupsi-bank-garansi-disorot-mantan-jaksa-desak-kejari-padang/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78474/kasus-dugaan-korupsi-bank-garansi-disorot-mantan-jaksa-desak-kejari-padang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 05:39:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=78474</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, relasipublik – Kasus dugaan korupsi yang menyeret...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78474/kasus-dugaan-korupsi-bank-garansi-disorot-mantan-jaksa-desak-kejari-padang/">Kasus Dugaan Korupsi Bank Garansi Disorot, Mantan Jaksa Desak Kejari Padang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, relasipublik – Kasus dugaan korupsi yang menyeret anggota DPRD Sumatera Barat dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34 miliar terus menjadi perhatian publik. Perkara yang melibatkan BSN itu kini tidak hanya disorot masyarakat, tetapi juga mendapat kritik terbuka dari kalangan penegak hukum.</p>
<p>Sorotan tersebut datang dari Yuspar, mantan jaksa, yang menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.</p>
<p>Pernyataan itu ia sampaikan saat dialog bersama Padang TV pada 29 Januari 2026, ketika membahas perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang.</p>
<p>“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” kata Yuspar.</p>
<p>Ia menegaskan, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan, maka upaya paksa berupa penahanan seharusnya bisa dilakukan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum jika perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Saya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?” ujarnya.</p>
<p>Kejari Padang sendiri telah resmi menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.</p>
<p>Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh BNI kepada perusahaan milik BSN, yakni PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen. Fasilitas tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan aset sebagai pengganti kerugian negara.</p>
<p>Yuspar juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan, perkara korupsi tidak mengenal mekanisme perdamaian.</p>
<p>“Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang menghambat proses penyidikan, Kejari Padang memiliki kewenangan untuk menindak secara hukum.</p>
<p>“Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.</p>
<p>Namun, Yuspar juga mengingatkan bahwa jika perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi, maka jalur hukum lain dapat ditempuh.</p>
<p>“Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.</p>
<p>Pernyataan Yuspar ini semakin menambah tekanan publik terhadap Kejari Padang dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi ujian atas konsistensi dan keberanian penegakan hukum di Sumatera Barat. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78474/kasus-dugaan-korupsi-bank-garansi-disorot-mantan-jaksa-desak-kejari-padang/">Kasus Dugaan Korupsi Bank Garansi Disorot, Mantan Jaksa Desak Kejari Padang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78474/kasus-dugaan-korupsi-bank-garansi-disorot-mantan-jaksa-desak-kejari-padang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78283/kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo-praperadilan-tetap-jalan/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78283/kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo-praperadilan-tetap-jalan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 07:06:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=78283</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, relasipublik — Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78283/kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo-praperadilan-tetap-jalan/">Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, relasipublik — Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat gugatan praperadilan yang diajukannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.</p>
<p>Penetapan DPO dilakukan setelah BSN tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan tersangka.</p>
<p>“Sejak 22 Januari 2026, status DPO kami tetapkan. Syarat formilnya terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, Selasa (27/1/2026).</p>
<p>Status buron itu diumumkan Kejari Padang bertepatan dengan proses praperadilan atas penetapan tersangka BSN dalam perkara dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.</p>
<p>Meski telah berstatus buron, BSN tetap menguji legalitas penetapan tersangka melalui praperadilan. Sidang digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.</p>
<p>Kejari Padang menyebut gugatan tersebut tidak relevan dan berpotensi cacat hukum.</p>
<p>“SEMA Nomor 1 Tahun 2018 jelas menyebutkan permohonan praperadilan semestinya tidak diterima dalam kondisi ini,” kata Budi.</p>
<p>Jaksa memastikan siap membongkar argumentasi pemohon dalam sidang.<br />
Di sisi berseberangan, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, bersikeras kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Ia menilai perkara ini lebih merupakan perselisihan keperdataan yang dipaksakan masuk ranah pidana.</p>
<p>Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban resmi dari Kejari Padang.</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78283/kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo-praperadilan-tetap-jalan/">Kejari Padang Tetapkan BSN sebagai DPO, Praperadilan Tetap Jalan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/78283/kejari-padang-tetapkan-bsn-sebagai-dpo-praperadilan-tetap-jalan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Tersangka</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/77456/kasus-dugaan-korupsi-rp-34-m-kejari-tetapkan-3-tersangka/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/77456/kasus-dugaan-korupsi-rp-34-m-kejari-tetapkan-3-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 14:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=77456</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang,relasipublik k- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/77456/kasus-dugaan-korupsi-rp-34-m-kejari-tetapkan-3-tersangka/">Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang,relasipublik k- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2026 dengan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMP) dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.</p>
<p>Penetapan ini cukup berlaku, sejak penyidik Kejari Padang meningkatka status dugaan korupsi di KMP sejak 2024, akhirnya, Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH mengatakan, tiga tersangka tersebut BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) Periode 2013-2020, saat ini Anggota DPRD Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.</p>
<p>“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12-2025) di ruang kerjanya.</p>
<p>Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.</p>
<p>Juga ada tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.</p>
<p>Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.</p>
<p>“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” terang Koswara.</p>
<p>Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12-2025). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.</p>
<p>Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Koswara juga mengungkapkan, BSN dan RA sudah tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum berikutnya, penyidik Kejari Padang akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketiganya untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.</p>
<p>Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.</p>
<p>“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (ggg)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/77456/kasus-dugaan-korupsi-rp-34-m-kejari-tetapkan-3-tersangka/">Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 M, Kejari Tetapkan 3 Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/77456/kasus-dugaan-korupsi-rp-34-m-kejari-tetapkan-3-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Bos PT Benal Inchsan Persada</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74728/kejari-padang-geledah-rumah-dan-kantor-bos-pt-benal-inchsan-persada/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74728/kejari-padang-geledah-rumah-dan-kantor-bos-pt-benal-inchsan-persada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2025 06:27:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=74728</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang,relasipublik &#8211; Penggeledahan besar dilakukan Kejaksaan Negeri Padang...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74728/kejari-padang-geledah-rumah-dan-kantor-bos-pt-benal-inchsan-persada/">Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Bos PT Benal Inchsan Persada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang,relasipublik &#8211; Penggeledahan besar dilakukan Kejaksaan Negeri Padang siang ini. Tim Pidana Khusus menyasar dua lokasi milik Beny Saswin Nasrun (BSN), di rumah pribadinya di Lapai Kecamatan Nanggalo dan kantor PT Benal Inchsan Persada di kawasan By Pass.</p>
<p>Aksi penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Kedua lokasi kini resmi disegel penyidik.</p>
<p>Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan operasi tersebut. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat.</p>
<p>BSN yang juga anggota DRPD Sumbar aktif terseret kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.(tim)</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74728/kejari-padang-geledah-rumah-dan-kantor-bos-pt-benal-inchsan-persada/">Kejari Padang Geledah Rumah dan Kantor Bos PT Benal Inchsan Persada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74728/kejari-padang-geledah-rumah-dan-kantor-bos-pt-benal-inchsan-persada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Fadly Amran Terima Kunjungan Kejari Kota Padang yang Baru</title>
		<link>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74337/walikota-fadly-amran-terima-kunjungan-kejari-kota-padang-yang-baru/</link>
					<comments>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74337/walikota-fadly-amran-terima-kunjungan-kejari-kota-padang-yang-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rita]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 20:44:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Padang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sumbar.relasipublik.com/?p=74337</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Padang,relasipublik – Wali Kota Padang Fadly Amran...</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74337/walikota-fadly-amran-terima-kunjungan-kejari-kota-padang-yang-baru/">Walikota Fadly Amran Terima Kunjungan Kejari Kota Padang yang Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Padang,relasipublik – Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padang yang baru, Koswara, Kamis (6/11/2025), di Balai Kota Padang, Aie Pacah.</p>
<p>Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kunjungan ini menjadi ajang perkenalan sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Padang dan Kejaksaan Negeri Padang dalam mendukung penegakan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan daerah.</p>
<p>Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap kepada Kajari Padang untuk mendukung visi Kejayaan Kota Padang yang tertuang ke dalam 8 misi dan 9 program unggulan.</p>
<p>“Pemerintah Kota Padang sangat terbuka untuk terus menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Padang, terutama dalam pengawasan dan pendampingan hukum agar setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Fadly Amran.</p>
<p>Sementara itu, Kajari Padang Koswara menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan sinergi yang sudah terjalin baik selama ini, dan akan terus meningkatkan kolaborasi dalam rangka menyukseskan program Pemerintah Kota Padang</p>
<p>“Kami siap mendukung Pemerintah Kota Padang melalui fungsi-fungsi kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, agar pelaksanaan pemerintahan berjalan bersih dan transparan,” ungkap Koswara.</p>
<p>Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cinderamata sebagai simbol kerja sama dan silaturahmi yang erat.</p>
<p>Artikel <a href="https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74337/walikota-fadly-amran-terima-kunjungan-kejari-kota-padang-yang-baru/">Walikota Fadly Amran Terima Kunjungan Kejari Kota Padang yang Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sumbar.relasipublik.com">Relasi Publik Sumbar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sumbar.relasipublik.com/kota-padang/74337/walikota-fadly-amran-terima-kunjungan-kejari-kota-padang-yang-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
