PADANG,RELASIPUBLIK– Trotoar yang disekat oleh pemilik toko di jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat mendapat tanggapkan dari Mastilizar Aye ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Padang.
“Ini melanggar Undang – Undang No 22 Tahun 2009, tentang fungsi trotoar,” kata Mastilizar Aye kepada tim awak media pada Kamis (3/6).
Pria yang akrab dipanggil Aye itupun meminta Lurah bersama Satpol PP agar segera membongkar sekat – sekar tersebut.
“Lurah bersama Satpol PP harus membongkar sekat – sekat tersebut,” ujar Aye.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat sekitar maupun para pejalan kaki yang resah dan mengeluhkan tentang hal itu, karena mereka menilai sangat rawan kecelakaan.
Terlihat dari pantauan tim awak media beberapa waktu yang lalu, para pejalan kaki yang melewati toko tersebut harus turun ke badan jalan.
Diketahui bahwa fungsi trotoar adalah jalur pejalan kaki guna menjamin keamanan pejalan kaki.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media terus berupaya mengkonfirmasi pemilik toko. (tim)