Berita UtamaPolitikTERBARU

Gubernur Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

164
×

Gubernur Sampaikan Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menerima penyampaian Gubernur Sumatera Barat atas penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda).

Ketiga ranperda meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 , Ranperda RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, fraksi-fraksi menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah belum maksimal. Meskipun rata-rata realisasi pendapatan dan belanja sudah cukup tinggi, akan tetapi masih terdapat 13 OPD yang realisasinya di bawah 94 % dan kondisi ini juga terjadi pada tahun -tahun sebelumnya.

“Rendahnya realisasi anggaran OPD akan berdampak terhadap pada perekonomian daerah,” ujar Supardi saat memimpin rapat paripurna dewan di DPRD Sumbar, Senin 7 Juni 2021.

Menurut Supardi, ranperda tentang pertangungjawaban APBD tahun 2020 dibahas Badan Anggaran bersama TAPD bersama mitra kerja.

“Kita mengingatkan kepada komisi – komisi dan badan anggaran dalam pembahasan Ranperda tersebut, agar diselaraskan dengan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumbar tahun 2020.Hal ini perlu dilakukan , agar komisi dan badan anggaran dapat melihat secara keseluruhan bagaimana pelaksanaan APBD tahun 2020,” ujar Supardi.

Lanjut Supardi, pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2021- 2026 dilakukan Pansus sebelumnya membahas rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat, untuk meningkatkan kinerja Pansus terdapat pergantian anggota dari fraksi partai Golkar, fraksi PKS dan Fraksi PAN.

“Maka keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor 12/SB/2021 tentang pembentukan dan susunan kenanggotaan Pansus,” ujar Supardi

Gubernur Sumatera Barat mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan PAD dengan mengupayakan mengenjot pajak seperti pajak air permukaan, pajak BBNKB, pajak rokok dan pajak lainnya dengan melakukan variabel yang jelas.

“Kita telah melakukan peningkatan Samsat E Mail, pajak Mall, pemutihan pajak serta lainnya, juga kita tingkatkan aset berbasis IT,” ujar Gubernur

Menurut Gubernur Sumbar, terkait hibah dari pemerintah pusat serta meningkatkan sub bagian pihak III tidak teralisasi, karena pajak bagi hasil diatur pemerintah pusat dengan rekonsialisasi.

“Untuk pengelolaan BUMD ATS, Grafika dan Dinamika, khusus ATS dan Dinamika sedang proses likuidasi sementara Likuidasi tidak ada dana tersedia, melakukan koordinasi BPK RI dan BPN terkendala biaya untuk bea balik nama,” ujar Gubernur Sumbar sembari menambahkan kedua perusahaan tidak memiliki dana cadangan.

Lanjut Gubernur Sumbar, Hotel Balairung dan Hotel Novotel saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Pemprov, karena jangka waktu disepakati 5 tahun.

“Untuk perkebunan sawit terdapat dampak lingkungan diperoleh pendapatan air permukaan dan pajak air bumi bangunan,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi

Dijelaskan Mahyeldi, pihak Semen Padang saat ini tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemerintah daerah, karena sejak PT Semen Padang bergabung PT Semen Indonesia, PT Semen Padang mengakui tidak memiliki kewenangan penuh.

“Untuk ULP tahun 2020 terdapat 560 paket namun teralisasi 270 paket dengan nilai HPS 559 Milyar jauh realisasinya dikarenakan recofusing anggaran,” ujar Mahyeldi.

Dijelaskan Mahyeldi, terkait pertayaan fraksi- fraksi DPRD Sumbar adanya soal BPK RI untuk LKPD terdapat 17 temuan, diantaranya temuan di dinas Pendidikan pembayaran tidak ada peruntukannya lebih kurang Rp 5 ratus juta lebih, LHP BPK RI dana Covid- 19 senilai Rp 19,5 milyar dengan temuan 4,9 milyar temuannya diproses melalui inspektorat, karena BPBD mengembalikan 1,1 milyar.

“Melalui biro umum diteruskan ke BPK RI untuk terus kita tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *