PAINAN, RELASIPUBLIK–Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (7/6) di ruang rapat DPRD setempat.
Kedua Ranperda yang disampaikan tersebut adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen itu juga dihadiri wakil-wakil ketua DPRD, Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, Pj Sekda Emirda Ziswati, anggota Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Ketua DPRD Ermizen dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, tahapan penyusunan Perda, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda.
“Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai,” kata Ermizen.
Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam pidato pengantar Ranperda menyampaikan, Pemkab Pesisir Selatan sampai tahun ini sudah memperoleh 8 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terakhir Mei lalu Pemkab Pessel menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) tahun 2020 dengan opini WTP.
Dikatakan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari tujuh komponen diantaranya, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan perubahan perda dilaksanakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, diamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal 2 (dua) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa kendala dalam efektifitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah.
Terdapat ketidaksesuaian struktur dan ketidaktepatan fungsi. Cendrung gemuk dan membebani APBD Pesisir Selatan.
Disamping itu, mempertimbangkan hasil harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan rekomendasi dari Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta beberapa regulasi mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap susunan dan nomenklatur Perangkat Daerah yang menjadi pedoman dalam penggabungan urusan dan penetapan tipe Perangkat Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah sebanyak 25 perangkat daerah, dari semula berjumlah 30 perangkat daerah.
” 25 perabgkat daerah tersebut, tidak termasuk kecamatan.” kata Rusma Yul Anwar.
Dijelaskan, perangkat daerah tersebut terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat 16 Dinas Daerah, 1 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran, 4 Badan Daerah, 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan 15 kecamatan.
Lebih lanjut dipaparkan rincian perubahan yaitu pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B yang semula merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B dengan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air B menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.
Berikutnya, penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.
Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan B menjadi Dinas Pertanian Tipe A.
Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.
Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.
Penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.
Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B. Penggabungan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.
Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Tipe B. Perubahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.
Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B dengan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A.
“Khusus untuk penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Badan Pendapatan yang merupakan hasil pembahasan di tingkat provinsi, kami berharap tidak dilakukan penggabungan karena mengingat beban kerja yang cukup besar.
” Harapan kami ranperda ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap bupati ***