PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK– Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, sebanyak 172 pengguna jalan kembali terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Selasa (27/7).
KBO Shabara, Ipda Kusnadi mengatakan, 172 penguna jalan tersebut terdiri dari 154 pejalan kaki, 12 pengendara roda dua, dan enam pengendara roda empat, terjaring di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang.
“Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” sebutnya.
Untuk operasi yustisi ini, sebutnya, akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) dan tetap menargetkan para penguna jalan di sekitar Pasar Pusat.
Lebih lanjut Kusnadi menyampaikan, bagi para pelanggar prokes selama pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ia juga berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. (d***)