DaerahKota PadangTERBARU

Sidang Sengketa Informasi Publik Berakhir Damai, LAI dan PT. TASPEN Bersalaman

106
×

Sidang Sengketa Informasi Publik Berakhir Damai, LAI dan PT. TASPEN Bersalaman

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Sidang sengketa informasi antara LAI (Leon Agusta Indonesia) dengan PT. TASPEN Kantor Cabang Padang terdahulu (1/9/21) berakhir dengan mediasi.

Sidang  kembali digelar oleh KI Sumbar dan  berlangsung di ruang sidang kantor KI Sumbar pada hari kamis 10/9/21, dengan menganggendakan pembacaan hasil keputusan mediasi.
Dalam Sidang lanjutan ini  dipimpin oleh katua AdrianTuswandi, SH dengan Anggota Nofal Wiska, S. IP dan Tanti Endang Lestari, S.IP, M. Si dengan panitera pengganti Tiwi Utami, SH serta mediator Arif Yumarsi, ST,  no register 21/VIII/KISB-PS/2021.
Adrian Tuswandi selaku ketua sidang mengapresiasi PT. Taspen yang telah mau terbuka dalam informasi terkait CSR yang di sengketakan. Mudah-mudahan ditahun depan menjadi lembaga informatif.
“Kita mengapresiasi kepada PT. Taspen yang mau terbuka dalam penggunaan dana CSR dan kita berharap PT. Taspen bisa menjadi salah satu lembaga informatif kedepannya”. kata Adrian setelah sidang selesai.
Hasil mediasi antara LAI dengan PT. Taspen yang dimediatori oleh salah seorang Komisioner KI Arif Yumardi, ST diputus damai.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua sidang Adrian Tuswandi dengan  surat keputusan no : 21/VIII/PTSN-PS-A-M/2021.
Setelah selesai pembacaan keputusan, kedua belah pihak yang dalam hal ini dari pihak termohon  LAI yang diwakili oleh Julia Francesca Agusta, Asraferi Sabri, Ali Januar, Rahma Dinda, Abdul Wahid, Harus Budiman dan Yulianita yang diberi kuasa dengan nomor surat 011-khs/GSM-PSI/LAI/VIII/2021, sementara dari pihak termohon diwakili oleh Indra Kusuma Wardhana yang merupakan Manager Umum dan SDM dengan no surat tugas : SPT-1815/C.2.4/092021,menerima semua hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Adrian Tuswandi.
Selanjutnya kedua belah pihak menerima surat keputusan yang disaksikan oleh anggota sidang serta perwakilan dari kedua belah pihak lainnya. (fjkip/kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *