DaerahKota PadangpanjangTERBARU

Pemko Sampaikan Perubahan APBD dan Tiga Ranperda ke DPRD Padang Panjang

266
×

Pemko Sampaikan Perubahan APBD dan Tiga Ranperda ke DPRD Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK– Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dilanjutkan dengan penjelasan tiga ranperda, yang dibacakan Wakil Wali Kota, Drs. Asrul. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Senin (20/9).

Wako Fadly mengatakan, mencermati perkembangan pelaksanaan tahun berjalan APBD Tahun Anggaran 2021, dari struktur Pendapatan Daerah ada beberapa komponen yang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian. Baik yang mengalami penurunan maupun kenaikan.

Permasalahan Pendapatan Daerah yang ditemui dalam perubahan APBD 2021, kata Fadly, antara lain penyesuaian terhadap dampak pandemi Covid-19, khususnya terkait kebijakan daerah memberikan keringanan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi dan perubahan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah. “Kedua hal tersebut menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah,” katanya.

Adapun Estimasi Perubahan Pendapatan Daerah, dari struktur pendapatan daerah secara keseluruhan, terjadi penurunan sebesar Rp 10.920.113.697 atau turun 2%, dari target awal sebesar Rp 582.302.360.536 menjadi Rp 571.382.246.839 setelah perubahan. Penurunan pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Sementara pada kelompok Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan.

PAD mengalami penurunan sebesar Rp 3.423.553.255 atau turun 4%, dari perkiraan awal Rp 91.298.856.536 menjadi Rp 87.875.303.281. Penurunan ini terutama dari Pajak Daerah yang turun sebesar Rp 1.655.500.000, atau turun 17%, dari target awal Rp 9.660.000.000 menjadi Rp 8.004.500.000; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp 1.044.974.055 atau turun 16%, dari target awal sebesar Rp 6.401.856.536 menjadi Rp 5.356.882.481, dan Lain-lain.

Pendapatan Asli Daerah yang Sah turun sebesar Rp 1.137.249.200 atau turun 2%, dari target awal Rp 70.197.000.000 menjadi Rp.69.059.750.800. Sedangkan komponen Retribusi Daerah naik Rp 414.170.000 atau naik 8% dari Rp 5.040.000.000 menjadi Rp 5.454.170.000 setelah perubahan.

Pada kelompok Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp 8.497.309.642 atau turun 2% yang disebabkan penurunan pada komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 13.778.645.246, atau turun 3% dari Rp 454.523.504.000 menjadi Rp 440.744.858.754.

Sedangkan pada komponen Pendapatan Transfer Antar Daerah terdapat peningkatan sebesar Rp 5.281.335.604 atau naik sebesar 18% dari Rp 29 miliar menjadi Rp 34.281.335.604. Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000.749.200, atau naik 13%, dari Rp 7.480.000.000 menjadi Rp 8.480.749.200.

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran Belanja Daerah secara umum adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran Belanja Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Secara keseluruhan, perubahan Belanja Daerah 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 11.390.811.859 atau naik 2%, dari Rp 609.302.360.536 menjadi Rp 620.693.172.395. Rinciannya, Belanja Operasi direncanakan naik sebesar Rp 8.043.262.231 atau naik 1%, dari Rp 537.299.563.908 menjadi Rp 545.342.826.139.

Kemudian, Belanja Modal mengalami kenaikan sebesar Rp 2.347.549.628, atau naik 3% dari Rp 70.002.796.628 menjadi Rp 72.350.346.256. Lalu, Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar Rp 1 miliar atau naik 50%, dari Rp 2 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 3 miliar setelah perubahan.

Dalam Perubahan APBD 2021, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan. Yaitu peningkatan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar 88% atau Rp 23.810.925.556 dari Rp 27 miliar sebelum perubahan menjadi Rp 50.810.925.556.

“Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2021, direncanakan sebesar Rp 1,5 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Nagari,” ungkap Fadly.

Sementara itu, tiga ranperda yang dijelaskan Wawako Asrul yaitu Cadangan Pangan, Pembangunan Kepemudaan, dan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Terkait Ranperda Cadangan Pangan, kata Asrul, salah satunya mewujudkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan. “Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat penting, dan merupakan hak asasi manusia bagi setiap individu. Oleh sebab itu, terpenuhinya kebutuhan pangan penduduk merupakan hal yang mutlak dan harus,” sebutnya.

Kemudian, Ranperda Pembangunan Kepemudaan dimaksudkan guna mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Sehingga melalui pembangunan kepemudaan, pemuda mampu berpartisipasi dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan tiga pilar utama yaitu Penyadaran Kepemudaan, Pemberdayaan Kepemudaan dan Pengembangan Potensi Kepemudaan yang meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda,” tuturnya.

Selanjutnya, secara umum dalam Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sebut Asrul, dimuat aturan pelaksanaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah, dengan melakukan penempatan modal dan atau penambahan modal yang dituangkan dalam bentuk saham.

“Rencana pemerintah daerah melakukan penambahan modal Rp 10miliar yang anggarannya bersumber dari APBD yang dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya. (ha***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *