DaerahKabupaten Kepulauan MentawaiTERBARU

Diduga Ulah SK Syahbandar Sikakap Surfing Mentawai Terancam

206
×

Diduga Ulah SK Syahbandar Sikakap Surfing Mentawai Terancam

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI,RELASIPUBLIK— Para pemilik kapal wisata selancar pengangkut turis surfing manca negara ke Sikakap Kepulauan Mentawai mulai gelisah.

Pasalnya menurut operator/pemilik kapal diduga ada praktek monopoli dari Syahbandar Sikakap.

Info didapat awak media di Padang Syahbandar Sikakap Sumarnum mengeluarkan sebuah surat diduga memiliki indikasi monopoli dan bertentangan dengan Undang-Undang.

Syahbandar Sikakap mengeluarkan Surat Keputusan bahwa setiap kapal yang berkunjung ke Sikakap, Mentawai, wajib melapor dengan menggunakan Agen yang ditunjuk Syahbandar dan itu satu-satunya agen.

Padahal, menurut pengamat pelayaran kapal wisata Sumbar Aim Zein di undang-undang ditegaskan sistem pelaporan kapal tidak harus melalui Agen, tapi operator atau nakhoda juga boleh.

“Dengan adanya kewajiban yang ditetapkan secara sepihak oleh Syahbandar Sikakap itu menyebabkan biaya operasional kapal menjadi besar dan mencekik pengusaha kapal yang bias a membawa turis surfing ke ombah terbaik di dunia yaitu Mentawai,” ujar Aim Zein.

Aim Zein menilai ada gejolak dan gelisah dari kapal. pengangkutturis surfing ke Mentawai.

“Para.pengusaha kapal menilai SK Syahbandar Sikakap. bertentangan dengan UU, memberatkan pelaku usaha wisata kapal. selancar, dampaknya surat syahbanndar itu telah menghambat bangkitnya parieisata bahari Mentawai ynag sempat terpuruk di masa pandemi,” ujar Aim Zein.

Bahkan kabarnya KM Budyadahri yang karena surat itu harus terpaksa buat surat izin berlayar baru melalui PT TSB tentu mengeluarkan biaya tinggi.

SK Syahbandar Sikakap itu pun sudah diadukan ke Teluk Bayur dan Inspektorat di Jakarta yang mengatakan seharusnya tidak begitu. Tapi karena Kantor Syahbandar Sikakap yang membuat maka kewenangan mencabut juga ada di Sikakap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *