DaerahKota PadangTERBARU

Pembahasan LKPJ, DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar

106
×

Pembahasan LKPJ, DPRD Binjai Sumut Belajar ke DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK—Dalam pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Tahun 2021,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai belajar ke DPRD Sumbar.

Kedatangan rombongan DPRD Kota Binjai ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Persidangan DPRD Sumbar, Husin Daruhan, SH didampingi Elvi Yanos dan Delvi di ruangan khusus I DPRD Sumbar, Rabu (13/4/222).

Ketua DPRD Kota Binjai Nursisalam Putra,ST selaku pimpinan rombongan menjelaskan, tunjuannya berkunjung ke DPRD Sumbar yaitu,koordinasi dan konsultasi mengenai evaluasi DPRD terhadap Pemerintah kota (Pemko) tentang rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021.

“Kami datang ke DPRD Sumbar Karena, DPRD Sumbar adalah tempat yang tepat untuk kami bertanya dan belajar dalam pembahasan LKPJ ini”,kata Nursisalam.

Menanggapi hal tersebut,Husin Daruhan menjelaskan.Di DPRD Sumbar ,sebelum pembahasan LKPJ,DPRD terlebidahulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan pansus ini bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Badan musyawara (Bamus).

Setelah terbentuknya pansus,pansus tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dewan setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur.

Pada kesempatan itu,Delvi menambahkan.Untuk mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun. Jelas Delvi.

Menurut Delvi,laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya,dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan.

“Dengan begitu, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya,tambah Delvi.

Pada kesempatan itu,Ketua DPRD Kota Binjai Nursalam Utra sekaligus pimpinan rombongan mengaku,sangat puas sekali datang ke DPRD Sumbar.

“Semua pertanyaan yang kami ajukan,mendapat jawaban yang memuaskan”,tutupnya.(***i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *