50KOTA,RELASIPUBLIK–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat dalam upaya peningkatan kapasitas pelayanan informasi publik di Bawaslu Lima Puluh Kota. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, Kamis, 21 April 2022.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari Ketua bidang Kelembagaan, dan Arif Yumardi, Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi. Selain itu, kegiatan yang diharapkan untuk membuka wawasan tentang hak dan kewajiban pelayanan informasi publik di lembaga publik itu dihadiri oleh ketua Bawaslu, Yoriza Asra, wartawan, Koordinator sekretariat Bawaslu Lima Puluh Kota Mellia Rahmi, serta BPP Eliza dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra membuka Kegiatan Rapat Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik itu, mengatakan dalam sambutannya bahwa pelayanan informasi publik merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan.
“Keterbukaan informasi publik menjadi suatu kewajiban setiap lembaga publik, begitu juga dengan Bawaslu Lima Puluh Kota yang menyadari bahwa keterbukaan informasi publik sejalan dengan asas penyelenggara Pemilu yang transparan dan bertanggungjawab.” Ujar ketua Bawaslu Lima Puluh Kota yang akrab disapa Yori ini.
Dalam kegiatan itu pula, komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari pada kesempatannya menyajikan materi terkait penguatan kapasitas PPID untuk Bawaslu Kabupaten Kota menuju Informatif.
“Sebagai salah satu badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi untuk masyarakat atau pengguna informasi lainnya. Bawaslu harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta didukung oleh SDM yang mumpuni” ujar Tanti.
Sedangkan Arif Yumardi pada penyampaian juga menjelaskan bahwa informasi publik itu mempunyai dua sisi seperti mata uang, ada hak dan ada kewajiban. Hak masyarakat adalah mendapatkan atau informasi dari lembaga publik yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan lembaga publik, seperti Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melayani, memberikan, menyajikan kepada masyarakat informasi publik yang diperlukannya.’
“Oleh sebab itu, una menunjang keterbukaan informasi di badan publik khusus Bawaslu, diharapkan website yang telah dimiliki Bawaslu harus mempunyai konten-konten yang menarik dan menu yang tidak ribet sehingga masyarakat atau pengguna informasi dapat mengakses informasi secara mudah.” Terang Arif.
Informasi yang digali di kantor Bawaslu Lima Puluh Kota, untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, Bawaslu Lima Puluh Kota menyediakan dan menyelenggarakan Layanan Informasi Publik melalui PPID yang terbentuk pada tahun 2019. Pada tahun 2022 ini, Bawaslu Lima Puluh Kota berupaya melakukan pengembangan terhadap pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dengan melakukan penataan informasi dan data/dokumen disimpan di pusat data Bawaslu Lima Puluh Kota. (relis)