Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Rokok Ilegal Berbagai Merk  Ditenggarai  Bebas Beredar di Pasaman

335
×

Rokok Ilegal Berbagai Merk  Ditenggarai  Bebas Beredar di Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN RELASIPUBLIK – Ribuan batang rokok ilegal dari hari ke hari, kini ditenggarai semakin banyak beredar secara luas dan leluasa di sejumlah daerah terutama di Pasaman Provinsi Sumbar.

Berdasarkan penelusuran Wartawan media ini di sejumlah daerah di Pasaman sudah bertahun – tahun ditemukan pangsa pasar rokok ilegal ini benar-benar sudah meluas dan menyebar di hampir semua daerah di Pasaman. Rokok ilegal ini banyak ditemukan kumpulan,Bonjol Tigo Nagari ibu kota Kabupaten Pasaman Lubuk Sikaping panti ,Tapus Rao,yg sagat mengherankan daerah lubuk Sikaping yg dekat dengannya kantor – kantor penegak hukum mulai dari Polres Pasaman hingga Datuan Pamong Praja tidak tersentuh.

Dari investigasi wartawan media ini, rokok yang diduga ilegal yang banyak diperjual-belikan di Pasaman itu terdiri dari dua jenis. Pertama rokok yang benar-benar ilegal karena sama sekali tidak ada cukai. Rokok ini biasanya didatangkan melalui pelabuhan laut atau pelabuhan tikus seperti dari Batam, Kepulauan Riau.

Kedua adalah rokok yang secara kasat mata tampak ditempeli cukai. Namun kuat dugaan cukai itu bodong dan juga adanya manipulasi cukai karena cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah batang rokok dalam satu kotak. Rokok ini dikabarkan kerap dipasok dari Jambi dan juga dari Pulau Jawa.hal yg menggelitik kemana penegak hukum atau ada yg menaugi nya (pelindung )atau sistim setoran ke pejabat .

“Ini bisa jadi permainan cukai karena kami sangat tahu cukai yang ditempeli pada kotak rokok ilegal itu nilainya dimanipulasi. Jika dalam satu kotak rokok isinya 20 batang atau 12 batang, paling cukainya dibayar untuk 10 batang rokok. Makanya kami menyebut cukainya bodong,” jelas sumber media ini .

Rokok ilegal yang beredar di Pasaman ini terdiri dari beragam merek antara lain “L”, “LM”, “HB”, “BM”, “BLM”. Dalam satu kotak rokok ini ada yang berisi 12 batang dan 20 batang. Harganya pun sangat murah dengan bandrol berkisar antara Rp 5.600 hingga Rp 12.250 per-12 batang.

“Sebagai pedagang kami tentu tidak menolak jika ada yang menawarkan dagangannya. Kami tidak tahu apa rokok ini legal atau ilegal karena sudah rutin didistribusikan sejak lama dan lagi penjual yang antarnya juga sudah jelas dan kami kenal,” ungkap Nursihin dan Fita dua pemilik kedai harian di panti ,Rao,Pasaman (Sumbar) yang ditemui baru-baru ini.

Nursihin mengakui tidak tahu persis asal usul rokok-rokok ilegal itu.ketika kami tanya katanya dari kumpulan dan Bonjol Biasanya pendistribusian rokok ilegal itu ke warung-warung kadang menggunakan mobil boks tapi kerap juga diantar seseorang dengan sepeda motor.

Hal yang sama juga diutarakan beberapa pemilik warung harian di sekitar kawasan sungai pandahan, Kecamatan lubuk Sikaping, Pasaman. Mereka mengaku rutin menerima pasokan rokok berharga murah itu dari pemasok yang datang dari luar daerah.

“Kami tidak tahu rokok tersebut ilegal atau legal karena proses penjualannya dilakukan terang-terangan. Barangkali karena harganya murah rokok tersebut lumayan laku dan diminati para perokok,” ujar beberapa pemilik kedai harian di sungai pandahan bahkan sarasa di seluruh Pasaman kata nya.

Beberapa sumber mempertanyakan, sikap aparat yang seolah membiarkan peredaran rokok ilegal itu walaupun sudah diperjualbelikan sejak lama dan bisa leluasa beredar hingga ke berbagai pasar dan nagari di seluruh Pasaman.

“Kami yakin aparat berwenang di Pasaman sudah tahu banyak rokok ilegal dan rokok menggunakan cukai bodong beredar di daerah ini. Namun anehnya ini kok seperti ada pembiaran. Aneh dan ada apa?,” ujar ucok(nama samaran) seorang sumber kepada media ini, Jumat (20/5/2022). (Ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *