Berita UtamaNasionalTERBARU

Aturan Abu-abu Majelis Komsioner Bisa Dasari Putusan dengan Yurisprudensi

113
×

Aturan Abu-abu Majelis Komsioner Bisa Dasari Putusan dengan Yurisprudensi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,RELASIPUBLIK — Focus Group Discussion (FGD) hari kedua di Komisi Informasi (KI) Jawa Barat berlangsung seru.

FGD hari kedua mengangkat topiknya tentang tugas utama KI Provinsi yakni menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.

“Hak memutus sengketa itu ada di Majelis Komisioner KI yang diberikan oleh UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Tenaga Ahli KI Jabar Dr Mahi saat FGD PSI diikuti dua Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi didampingi Asisten Ahli KI Sumbar Anggi Pratama, Jumat 2/9-2022.

Menurut Dr Mahi yang pernah menjadi komisioner KI Jabar 2011-2015 di peraturan pelaksana tentang sengketa informasi publik ini masih banyak celahnya, sehingga itu butuh terobosan dan analisasi hukum dari komisioner KI yang menjadi majelis komisioner.

“Terutama terkait badan hukum dan lembaran negara bagi pemohon NGO, jika ini tidak ada di mana diputuskan permohonan sengketa informasi publik itu ditolak, saat ajukan permohonan atau di sidang awal? ini butuh terobosan, meski banyak majelis untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat mengabaikan syarat legal standing itu,” ujar Mahi.

Juga tentang permohonan informasi yang menjadi embrio sengketa informasi publik. Acap kali pemohon mengajukan dengan jumlah banyak dan berulang ke banyak badan publik.

“Di UU 14 tahun 2008 pasal 4 hanya menyebutkan tentang itikad permohon informasi, detilnya harus ada peraturan turunananya, Peraturan Komisi Infornasi misalnya, tapi sampai hari ini yang ada hanya Surat Keputusan Ketua KI tentang VR,” ujar Mahi.

Adrian Tuswandi komusioner KI Sumbar dua periode menilai perlu majelis komisioner Komisi Informasi untuk berpikir out of the book,..

Menurut jebolan Fakultas Hukum UNAND ini ada prinsip persidangan di ranah penegak keadilan lainnya yaitu hakim mempunyai kewenangan menemukan hukum baru.

“Nah jika majelis komisioner itu adalah hakim di sidang sengketa informasi publik oleh UU 14 tahun 2008, tentu punya hak ublntuk melakukan penemuan hukum baru, tergantung kekuatan analisas hukum di pendapat majelis komisioner KI itu,” ujar Adrian.

Selain itu Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi menekankan ketika berhadapan dengan aturan abu-abu, maka Majelis Komisioner bisa menjadikan putusan majelis konlmsioner KI proviblnsi lain sebagai yurisprudensi.

“Yurisprudensi bisa menjadi dasar majelis komisioner KI dalam mengambil putusan. Terbaru soal VR yang diputus PTUN mislanya itu bisa menjadi yurisprudensi bagi KI Provinsi lain,” ujar Arif Yumardi.

Menurut Ketua KI Jabar, Ijang Faisal Komisi Informasi Pusat oleh UU 14 tahun 2008 bertugas membuat regulasi harus solid soal regulasi tentang sengketa informasi publik, karena di tugas utama ini ada rasa keadilan para pihak.

“Sehingga itu Komisi Informasi Pusat berdasarkan tugas dan fungsinya pembuat regulasi, tidak perlu ada faksional, soal ini KI Pusat harus satu nafas,” ujar Ijang Faisal yang pada 12 Agustus kemarin lukus dari sidang promosi doktor.

FGD soal sengketa di Jabar adalah pas, karena kata Anggi Pratama, di Jabar tahun ini telah memutus 80 sengketa, dan masiih ada 150 sengekta yang sedang proses persidangan.

“KI Sumbar kecendrungan PSI jumlah banyak dan berulang juga mengalami dalam dua tahun terakhir ini. Dan dengan FGD ini ada narasi analisa untuk menghadapi permohonan sengketa dengan junlah banyak dan berulang itu,” ujar Anggi

Adrian juga menegaskan soal berulang dan jumlah banyak permohonan PSI sebenarnya tergantung keberanian majelis pada sidang awal.

“Meski regulasi turunan UU 14 Tahun 2008 soal ini masih longgar dan belum ada Perki soal sengketa banyak berulang itu, tapi Majelis Komisioner itu di prinsip hukum juga bisa menemukan hukum terkait, ini,” ujar Adrian

Dan putusan KI diajukan keberatan ke PTUN adalah hak regulasi para pihak, dan putusan KI dibatalkan PTUN, KI pun tak bisa ajukan keberatan pula..

“Ya Sidang keberatan putusan KI itu di UU 14 Tahun 2008 di sidang keberatan PTUN, KI tidak para pihak, yang menjadi para pihak adalah masyarakat dan badan publik,” ujar Mahi.

FGD hari kedua menjadi sharing bagi KI Sunbar dan KI Jabar untuk kedepan lebih perfect menangani penyelesaian sengketa infornasi publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *