Berita UtamaPolitikTERBARU

Sosialisasikan Perda No.16/2019, Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Pedagang Kecil Harus Bebas dari Jeratan Rentenir

85
×

Sosialisasikan Perda No.16/2019, Anggota DPRD Sumbar, Hidayat: Pedagang Kecil Harus Bebas dari Jeratan Rentenir

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK  — Koperasi dan pelaku usaha kecil perlu dibangun sebagai soko guru pembangunan. Karena itu pemerintah menggelontorkan energinya untuk memperkuat peran koperasi dan usaha kecil.

“Para pengusaha kecil seperti ibu-ibu jual kue dari warung ke warung, penjual lontong dan pedagang kecil lain, mempunyai peran penting dalam memperkuat ketahanan perekonomian masyarakat dan negara,” ujar Anggota DPRD Sumbar, H. Hidayat, SS, MH, dalam Sosialisasi Perda Sumbar, Nomor 16 Tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Menurut Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, sebagai wakil rakyat, anggota dewan berkewajiban mensosialisasikan produk hukum daerah. Karena berkaitan dalam upaya melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang kecil dan usaha kecil.

“Nah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan serta memfasilitasi usaha kecil, tidak saja dalam bentuk bimbingan teknis maupun permodalan yang difasilitasi oleh bank daerah,” jelas Hidayat dalam sosialisasi yang juga menghadirkan Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad.

Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Ekonomi Unand, Dr. Eka Maryati, anggota DPRD Sumbar dua periode ini menegaskan, selama ini banyak sekali terjerat pinjaman rentenir, sehingga keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh untuk menambah kebutuhan keluarga, terpaksa harus direlakan untuk bunga pinjaman ke rentenir.

“Nah, pola ini yang harus diubah. Kenapa pedagang kecil tetap usahanya begitu-begitu saja, karena keuntungan usahanya tersedot untuk membayar bunga pinjaman. Walau pembayarannya harian, tapi bila diakumulasi per bulan, angkanya besar juga,” ungkap Hidayat di hadapan seratus lebih pedagang kecil dan anggota Koperasi Hidayah Satati Mandiri

Karena itu, sebagai pembina Koperasi Hidayah Satati Mandiri, Hidayat melahirkan pola pinjaman tanpa bunga pada pedagang kecil. Dengan begitu, usaha kecil bisa lebih maju dan keuntungan bisa digunakan untuk penambah modal atau untuk kebutuhan keluarga.

“Semua usaha kecil yang tergabung di Koperasi Hidayah Satati Mandiri akan kita bantu melengkapi kebutuhan peralatan usahanya, dan bisa dicicil tanpa bunga. Jadi, kalau pedangang kecil butuh blender, kulkas dan lainnya, maka koperasi akan bantu membelikan barang itu dengan pembayaran dicicil sesuai harga barangnya, tidak ada bunga,” tukuk Dr. Eka Maryati yang merupakan penasehat Koperasi Hidayah Satati Mandiri.

Selain pinjaman tanpa bunga, lanjut Dr. Eka, Koperasi Hidayah Satati Mandiri juga membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang kecil untuk memudahkan pinjaman di perbankan dan menjalin kerjasama dengan pemerintahan.

Kegiatan sosialisasi juga dimeriahkan nyanyian-nyanyian dari Kelompok Pengamen Jalan (KPJ) Sakato. (ms/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *