Berita UtamaNasionalPolitikTERBARU

895 Orang Lulus Tes PPK, Didominasi Lulusan S1

99
×

895 Orang Lulus Tes PPK, Didominasi Lulusan S1

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK- Sebanyak 895 peserta dinyatakan lulus tes anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. Mereka yang lulus didominasi lulusan S1.

“Dari awalnya 13.617 orang yang membuat akun SIAKBA, akhirnya ditetapkan sebanyak 895 peserta dinyatakan lulus menjadi anggota PPK,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Izwaryani.

Hal itu diungkapkan Izwaryani saat Temu Media dan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Suko Kitchen, Flamboyan, Padang, Sabtu (17/12/2022) sore.

“Jika dikelompokkan dari segi usia, itu yang sangat mendominasi usia 17-30 tahun, yaitu sebanyak 366 orang atau 41 persen. Kemudian usia 31-40 tahun sebanyak 357 orang atau 40 persen,” jelas dia.

Sedangkan jika dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan, kata Izwaryani, mereka yang lulus PPK ini didominasi oleh lulusan S1.

“Lulusan S1 yang lulus sebanyak 600 orang atau 67 persen, kemudian disusul lulusan SMA sebanyak 206 orang atau 23 persen, serta lulusan S2 sebanyak 37 orang atau 4 persen,” katanya.

Izwaryani juga menjelaskan, jika dikelompokkan berdasarkan pekerjaan, didominasi oleh wiraswasta, yaitu sebanyak 204 orang. Disusul oleh ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 73 orang.

“Juga ada 32 orang pegawai swasta, 19 orang PNS, serta 1 orang pegawai BUMN. Sedangkan 562 orang lainnya, diklasifikasikan sebagai pekerjaan lainnya,” tutur dia.

Izwaryani juga membeberkan jadwal pembentukan badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana, jadwal penerimaan pendaftaran calon mulai 18-27 Desember 2022.

“Kemudian dilanjutkan dengan penetapan anggota PPS terpilih pada 13 Januari 2023, hingga nanti pada tanggal 17 Januari 2023, mereka yang terpilih langsung kita lantik,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, bagi PPK yang telah dinyatakan lulus dan ingin melamar sebagai calon anggota PPS, diizinkan tanpa memasukkan berkas baru.

“Kalau yang lulus PPK ingin lanjut ke PPS, boleh tanpa memasukkan berkas baru. Kecuali surat lamarannya, wajib diberikan,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *