Berita UtamaKriminalPendidikanTERBARU

Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasi Dekan Fakultas Hukum UNAND

263
×

Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasi Dekan Fakultas Hukum UNAND

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Undang kehebohan, supaya tidak viral dan ‘disamsak’ netizen, sore ini Dekan Fakultas Hukum (FH) UNAND Dr Ferdi SH MH langsung beriskap dan mengklarifikasi terkait beredarnya berita dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Hukum UNAND.

Apalagi dugaan pelakunya disebut berinisial Z di akun media sosial terang mengatakan seorang Dosen di FH UNAND sendiri.

Dr Ferdi kepada media massa cetak, online mengatakan pimpinan FH UNAND mengakui telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum UNAND terkait adanya dugaan pelecehan seksual dialami mahasiswa Fakultas Hukum UNAND.

Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan mahasiswi yang diduga telah dilecehkan, perbuatan yang dialami adalah berupa tindakan Dosen menggoda mahasiswi di kelas, menyampaikan kalimat-kalimat godaan seperti “menanyakan anak ke berapa, tinggal di mana, biar bapak bisa ketemu mertua, Bapak cemburu”, dan beberapa perbuatan lainnya yang membuat diri pelapot (mahasiswi,-red) tidak nyaman.

“Sebagai pimpinan di institusi menjunjung tinggi asas oraduga tak bersalah dan menjungjung tinggi hukum dan norma etika seharian ini telah melakukan serangkaian tindakan awal,” ujar Ferdi Senin 12/6-2023 di Padang.

Pimpinan Fakultas kata Ferdi telah melaksanakan pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan awal terhadap mahasiswi yang menyampaikan informasi dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.

“Dan terhadap adanya indikasi atau dugaan pelecehan seksual, Pimpinan Fakultas Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Dosen yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor UNAND Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa,” ujar Ferdi.

Untuk tentu kata Ferdi, berdasarkan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di UNAND.

“Kami (Pimpinan Fakultas Hukum,red) dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi,” ujarnya.

Pimpinan Fakultas Hukum diapstikan kata Ferdi akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dalam menangani tindakan pelecehan seksual, dan akan terus berkomitmen untuk menjadikan Fakultas Hukum sebagai sekolah hukum yang aman dan ramah bagi semua warga kampus dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

“Dalam menangani dugaan pelecehan seksual, Fakultas Hukum selalu terbuka untuk menerima pengaduan atau pun laporan dugaan pelecehan seksual dari siap warga Fakultas Hukum dengan menjaga kerahasiaan setiap pengadu atau pelapor,” ujar Ferdi.

Pimpinan Fakultas mengharapkan ke depan agar segala bentuk penyampaian aspirasi terkait permasalahan yang ada dapat dilakukan sesuai dengan norma, etika dan moral yang baik.

“Seluruh warga Fakultas Hukum UNAND diajak untuk terus bergandengan tangan untuk membangun Fakultas Hukum UNAND yang sehat, bebas dari tindakan diskriminasi dan pelecehan, sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan hukum dan kemajuan bangsa di masa depan,”ujar Dr Ferdi SH. MH. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *