Berita UtamaDaerahKabupaten Solok SelatanTERBARU

Pemerintah Bersama DPRD Sepakati Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai

115
×

Pemerintah Bersama DPRD Sepakati Perda Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm. (Foto dok/Yanto)

Golden Arm, Relasipublik.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD menyepakati Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Seribu Sungai menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan di Golden Arm.

Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi mengatakan dengan telah disepakatinya Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, maka pemerintah telah dapat membuat regulasi terkait Perumda tersebut.

Regulasi-regulasi nantinya, lanjut Yulian, akan dijadikan dasar hukum yang jelas bagi Perumda Air Minum milik satu-satunya Solsel tersebut untuk menjalankan aktifitasnya.

“Secara berkala dan sesuai dengan regulasi yang ada, pemerintah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Yang terpenting juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Yulian Efi di Ruang Sidang DPRD, Senin (19/06/2023).

Pemerintah Kabupaten juga berharap agar Perumda terbuka dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, terbuka dalam pengambilan keputusan serta terbuka terhadap akuntabilitas perusahaan.

Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD menyatakan bahwa rapat paripurna ini diselenggarakan setelah merampungkan pembahasan tingkat pertama bersama Panitia Khusus.

“Kemudian Ranperda juga sudah diajukan ke Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan fasilitasi. Hasil fasilitasi ini juga telah disesuaikan kembali,” terang Zigo.

Sementara itu terkait hasil pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), disampaikan oleh Alber Arifin, dimana salah satu rekomendasinya adalah agar Perumda Tirta Seribu Sungai meningkatkan mutu layanan secara profesional dalam pengelolaan dan pendistribusian air minum dan layak dikonsumsi kepada masyarakat.

Selain itu terkait honorarium dan gaji karyawan agar memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Perumda dituntut untuk lebih proaktif menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan perusahaan, baik itu peningkatan SDM, kerjasama penambahan modal dan lainnya,” jelas Alber di kesempatan yang sama.

Peraturan Daerah (Perda) Solok Selatan ini akan bernomor 9 Tahun 2023 tentang Perumda Air Minum Tirta Seribu Sungai.

Paripurna juga ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama unsur Pimpinan DPRD Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *