PESISIR SELATAN, RELASI PUBLIK – Adanya aktivitas tanpa izin tambang galian C di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan , aktivitasnya dilakukan di salah satu sungai yang berada selatan dari Kabupaten Pesisir Selatan.
maraknya dugaan tambang galian C illegal secara manual dialiran batang Sungai Tapan di Nagari Panadah Kecamatan Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah seorang tokoh masyarakat Panadah yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak kurang dari 20 truk material keluar perhari dari lokasi penambangan yang ditambangannya.
“adanya tambang galian C menggunakan secara manual memuat bebatuan dengan manual “ungkapnya.
Terpisah, kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono telah memerintahkan kepada Kapolres dan Kapolresta dijajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada diseluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 Tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar. (R)