Kota PadangPariwaraTERBARU

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Dengarkan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kota Padang TA 2024 Oleh Walikota

90
×

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Dengarkan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kota Padang TA 2024 Oleh Walikota

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin, 11 September 2023, bertempat di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Disamping itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree Algamar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut Perusahaan Umum Daerah, dan undangan lainnya.

Setelah membacakan absen dan menyatakan anggota dewan yang hadir sudah memenuhi kententuan, Ketua DPRD Kota Padang membuka rapat paripurna secara resmi.

Kemudian, Ketua DPRD Kota Padang mempersilahkan Wawako Ekos Albar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada kesempatan itu, Wawako Ekos Albar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Padang TA 2023 disusun mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023 lalu.

“Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah,” sebut Wawako.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

 

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelas Wawako.

Wawako juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 928,65 miliar dirasionalkan menjadi Rp 729,8 miliar berkurang sebanyak Rp 198,7 miliar atau -21,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp 1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,680 triliun, bertambah sebesar Rp 42,9 miliar atau 2,62 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 3,52 miliar disesuaikan menjadi Rp 3,82 miliar, bertambah sebesar Rp 300 juta atau 8,50 persen,” papar Wawako.

“Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 155,5 miliar atau -6,05 persen dari semula Rp 2,569 triliun menjadi Rp 2,414 triliun,” sambung Wawako.

Lebih lanjut Wawako mengatakan, berdasarkan rasionalisasi dan proyeksi pada pendapatan daerah, maka belanja daerah diselaraskan dan dilakukan penyesuaian kembali. Pengalokasian dan perubahan belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan ketersediaan dan kecukupan anggaran untuk mencapai target belanja yang telah ditetapkan.

Adapun penyesuaian belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 meliputi; belanja operasi yang semula sebesar Rp 2,163 triliun dirasionalisasikan menjadi Rp 2,041 triliun, berkurang sebesar Rp 122,4 miliar atau -5,66 persen.

 

Belanja modal yang semula sebesar Rp 400,47 miliar disesuaikan menjadi Rp 429,81 miliar, bertambah sebesar Rp 29,34 miliar atau 7,33 persen. Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp 13,7 miliar disesuaikan menjadi 11,1 miliar, berkurang sebesar 2,6 miliar rupiah atau -19,18 persen.

“Jadi secara total belanja daerah berkurang sebesar Rp 95,7 miliar atau -3,71 persen dari anggaran semula Rp 2,578 triliun menjadi Rp 2,482 triliun,” sebut Wawako.

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang Wawako berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2023 dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” pungkas Wawako.

Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024

Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024 Oleh Walikota Padang yang diwakili Wawako Ekos Albar.

Wawako Ekos Albar menyebut, penyampaian nota keuangan APBD 2024 ini selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“RAPBD yang kami sampaikan ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2024 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah kita sepakati bersama 4 Agustus 2023 yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya kali ini kami sampaikan RAPBD 2024 yang insya Allah akan kita bahas bersama pada rapat-rapat dewan selanjutnya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dari RAPBD Kota Padang TA 2024, maka pendapatan daerah pada APBD TA 2024 diperkirakan sebesar Rp 2,34 Triliun.

 

Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 226,86 Miliar atau turun sekitar 8,83 persen.

“Secara rinci pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 yang direncanakan sebesar 706,83 Miliar. PAD tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 550,28 Miliar, retribusi daerah Rp 45,51 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 24,63 Miliar serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp 86,4 Miliar,” urainya.

Selanjutnya kata Wawako, sumber pendapatan daerah lainnya yaitu dari pendapatan transfer pada APBD 2024 yang ditargetkan sebesar Rp1,63 Triliun.

Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2024 ditargetkan sebesar Rp 3,52 Miliar.

“Jadi, pada APBD 2024 ini, belanja daerah dilakukan untuk menyesuaikan rencana penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pengalokasian belanja lebih ditekankan kepada upaya menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan upaya mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD 2019-2024. Di samping itu juga mempertimbangkan pemenuhan belanja untuk membiayai kebutuhan konkruen daerah baik urusan wajib, maupun urusan pilihan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” terang Wawako.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan berbagai perkembangan dan situasi, maka pada RAPBD 2024 untuk rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,36 Triliun.

Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,57 Triliun mengalami penurunan sebesar Rp 209,51 Miliar atau turun 8,13 persen.

“Kita tentu berharap, pembahasan nota RAPBD 2024 dapat kita jadikan prioritas demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang ke depan. Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang kami banggakan,” pungkas Wawako. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *