BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari

67
×

Pemda Tanah Datar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM melakukan rapat koordinasi bersama Forkopinda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Pasca erupsi gunung Marapi yang terjadi pada hari minggu kemarin, Pemerintah Daerah Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopinda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar.

Hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut Dandim 0307 Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno, Kapolres Tanah Datar AKBP. Dery Indra, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kalaksa BPBD Yusnen, Kepala BKD Helfy Rahmy Harun, Kadinkes Yesrita Zedrianis, Kadis Sosial H. Afrizon, Camat X Koto, dan undangan lainnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut dan kajian teknis dari BPBD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menetapkan untuk memberlakukan masa tanggap darurat skala sedang selama 7 hari sejak Selasa tanggal 5 – 12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi gunung Marapi erupsi sejak hari Minggu kemarin sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa hari ini gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali.

Tidak sampai disitu, keputusan ini diambil juga memperhatikan pertimbangan lain yang disampaikan oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Camat X Koto, Kabag Hukum dan yang lainnya. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *