Kota PadangPariwara

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mesjid

110
×

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mesjid

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Setelah melaksanakan sidang Paripurna Istimewa HUT kota Padang yang ke- 355 tahun, DPRD kota Padang kembali melanjutkan rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mesjid pada Rabu (07/08/2024) pukul 16.00 Wib di Ruang Sidang Utama gedung DPRD kota Padang.

Rapat Paripurna Dipimpin Langsung oleh ketua DPRD kota Padang Syarial Kani, SH didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, S.Pd, pejabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan Sekwan Hendrizal Azhar, SH, MM.

Djunaidy Hendry, ST, juru bicara dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyapaikan “Dalam rangka mewujudkan visi kota Padang sebagai Kota Metropolitan yang madani, maka perlu mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid yang masih sebatas rumah ibadah, tempat pelaksanaan dakwah, pendidikan al Qur’an untuk anak-anak, dan tempat pengajian bagi kaum perempuan dalam bentuk kegiatan majelis-majelis taklim.

Oleh karena itu pengelolaan masjid yang bersifat dinamis profesional sehingga masjid sebagai tempat pembinaan umat perlu dikelola secara profesional dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui kegiatan bidang Idarah, Imarah, dan Ri’ayah.

Selanjutnya setelah melalui analisa dan kajian dalam rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera maka kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan sebagai berikut :

1. Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat sekaligus Pusat Peradaban harus menjadi Perhatian bagi Pemerintah dalam hal pembinaan Idarah, Riayah dan Imarahnya.

2. Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan / Paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya.

3. Masjid Percontohan menjalankan Fungsi selain sebagai tempat Ibadah, pembinaan iman dan Taqwa, juga masjid sebagai tempat pendidikan , pengajaràn, pelatihan SDM generasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi ummat.

4. Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita masyarakat minang ABS – SBK, maka di Masjid Percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya minang dengan agama yang diwujudkan dalam bentuk pengajaran ABS – SBK kepada jemaah masjid tersebut.

5. Fraksi PKS meminta di Masjid Percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelayanan kesehatan , santunan anak Yatim dan Duafa.

6. Kita harapkan Kegiatan-kegiatan di Masjid Percontohan memberikan pembekalan kepada Masyarakat untuk memupuk semangat Bela Agama, bela negara dan cinta NKRI

7. Disamping fungsi pusat Pembinaan ummat Masjid Percontohan juga Ramah anak, dan memberikan pelayanan bagi tamu-tamu termasuk para musafir.

8. Melalui Masjid Percontohan diharapkan bisa menggali potensi Ummat berupa Gerakkan Waqaf Produktif atau Waqaf Uang guna menjadikan Masjid sebagai pusat kesejahteraan ekonomi ummat.

“Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk merealisasikan visi daerah dalam mewujudkan daerah yang madani berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yang unggul serta berdaya saing dengan mengoptimalisasikan peran Masjid di bidang Idarah, Imarah, dan Ri’ayah secara profesional”, lanjutnya.

“Maka dengan berserah diri kepada Yang Maha Mengetahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelengaraan Masjid ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid”, tegasnya.

Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebut bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid cukup penting untuk membantu penyelenggaraan masjid di Kota Padang, karena selain digunakan untuk beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial.

“Misalnya masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lain,” ujarnya.

Dikarenakan pentingnya keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat maka diperlukan pengelolaan dan manajemen yang dapat menyesuaikan dengan zaman, seperti adanya rencana sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.

“Mudah-mudahan Ranperda ini dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan dan tentu akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang. Untuk itu, Ranperda ini dapat kiranya kita tetapkan sebagai Perda dan kepada SKPD teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya,” jelas Andree Algamar. (Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *