DaerahKabupaten PasamanKota PadangTERBARU

Kantah Pasaman Wajib Buka Informasi Publik

360
×

Kantah Pasaman Wajib Buka Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Putusan Sengketa Informasi mengenai ketidakterbukaan PPID Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman Barat terkait informasi penguasaan tanah ulayat di Kinali.  KI Sumbar mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan Pemohon kepada Termohon terkait informasi di Ruang Sidang KI Sumbar. Selasa, (17/3)

Berdasarkan hasil sidang putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi : 08/X/KISB-PS/2020, Majelis Komisioner membacakan dan memutuskan :

Pertama, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan dan/atau mengaburkan informasi yang dikecualikan. Hai ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Kedua, memerintahkan kepada Termohon agar melaksanakan ketentuan layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska mengatakan, Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan Pemohon selaku Pengguna Informasi Publik. Sementara Pemohon memiliki kepentingan secara langsung terkait dengan objek sengketa. Sedangkan, dalam proses persidangan, Termohon sering absen dengan berbagai alasan.
“Hingga dilaksanakannya sidang Ajudikasi sengketa a quo dengan agenda Pembacaan Putusan hari ini, persidangan hanya dihadiri Pemohon,” ujar Nofal Wiska.
Berdasarkan hal ini, badan publik tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.
“Seharusnya Termohon pada saat memberikan tanggapan ataupun jawaban terhadap suatu permohonan informasi harus melampirkan uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh Badan Publik Termohon sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambah Nofal Wiska.
Selain itu, Pemohon, Syarif Isran mengatakan Dirinya sangat bersyukur atas putusan Majelis Komisioner. Dia mengaku keputusan tersebut sangat adil.
“Alhamdulillah, Saya menilai putusan tadi sebuah putusan yang adil. Karena sudah sesuai prosedur dan perundang-perundangan yang berlaku,” Katanya.
Dia juga mengatakan, Pihaknya telah berjuang memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen siapa saja yang menguasai tanah ulayat kaum di Wilayah Kinali seluas 220 hektar selama 1,5 tahun. Namun, berbagai proses yang telah ia lalui tidak juga menemukan hasil dan membuatnya masih kesulitan memperoleh informasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran KI sangat membantunya untuk memperoleh informasi publik yang sengaja ditutupi oleh pihak terkait. Sementara sebagai warga negara, masyarakat berhak memperoleh keterbukaan informasi publik.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya yang mengalami kasus yang sama agar dapat memanfaatkan Komisi Informasi untuk mendapatkan informasi yang membantu perjuangan mereka,” Katanya.
Sementara itu, di dalam SK Bupati ada 110 nama anggota yang berhak, namun setelah di check hanya 1 nama anggota kaumnya yang muncul, yaitu Dt. Majo Kato. Selebihnya orang asing yang tidak termasuk dalam anggota kaum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *