Berita UtamaKota PadangPolitikTERBARU

DPRD Sumbar Terima LKPJ Gubernur

295
×

DPRD Sumbar Terima LKPJ Gubernur

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan kepala daerah dapat dilihat kinerja kepala daerah dalam pencapaian visi dan misi secara terukur sasaran dan target ditetapkan.

“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah 2020 bisa digunakan perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah dimasukan dalam RPJMD Sumbar 2021-2026 proses sedang berjalan,” ujar Supardi saat paripurna paripurna DPRD Sumbar, Selasa, 30 Maret 2021.

Adapun agenda paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 , pembentukan panitia khusus pembahasan LKPJ kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020, dan pembentukan panitia khusus pembahasan awal dan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026

Menurut Supard, pasal 263 UU nomor 23 tahun 2014 dijelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“RPJMD Sumbar mengacu perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 baru disepakati DPRD dan Pemda dan saat ini proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri,” ujar Supardi politisi Gerindra ini.

Lanjut Supardi, nota pengantar LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 apa permasalahan dan capain target kinerja ditetapkan.

“LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 dan rancangan awal RPJMD Sumbar 2021- 2026 akan dibahas DPRD bersama Pemda sesuai mekanisme ditetapkan tata tertib DPRD melalui pansus terlebih dahulu dibahas teknis komisi- komisi,” ujar Supardi.

Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Indra datuk Rajo, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, tim ahli dan Sekwan DPRD Sumatera Barat Raflis.(Dew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *