SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK -Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto pada Rabu 9/9 menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 tingkat KPU Kota Sawahlunto yang di pusatkan di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto.
Rapat pleno yang langsung di pimpin Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadlan Armey, yang didampingi para Komisioner, juga tampak hadir Kepala BPBD Kota Sawahlunto yang diwakili Kabid Kesbang Pol Susilo Hadi SE,..Dandim 0310 yang di wakili Pabung Kota Sawahlunto Mayor Inf Al Nofriadi, Polres Sawahlunto, Komisioner Bawaslu Kota Sawahlunto, para pimpinan Partai Politik, PPK Kecamatan dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadlan Armey mengatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 ini berdasarkan pada UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU.No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Ujarnya.
Disamping itu, lanjut Fadlan Armey
, PKPU No.19 tahun 2019 tantang perubahan PKPU No.2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data fan penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU No.5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. serta PKPU No.6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disiese 2019 ( Covid-19),…sebutnya
Ditambahkan Fadlan Armey, sebelum dilakukan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan terlebih dahulu dilakukan coklit dengan melibatkan 146 PPDP yang tersebar di setiap Desa dan Kelurahan di Kota Sawahlunto ini dan itu dapat terselesaikan dengan baik sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan rekapitulasi DPHP tingkat Kota Sawahlunto yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPS, katanya.
Sedangkan untuk pengumumannya sendiri, sebut putra Kubang ini akan dimulai pada tanggal 19 S/d 28 September nanti, dimasa pengumuman ini kami dari jajaran KPU Kota Sawahlunto berharap kepada seluruh masyarakat Sawahlunto untuk memberikan masukan dan tanggapan jika ada warga yang belum terdaftar dalam data pemilih ini, agar penyelenggaraan pemilu tahun ini akan menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pungkasnya
Untuk Kota Sawahlunto, dari data pemilih yang ada berjumlah sebanyak 46.837 , dengan jumlah TPS sebanyak 146 TPS, tersebar di 37 Desa dan Kelurahan , di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Lembah Segar, Kecamatan Barangin, Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Talawi.( Jun).