PADANG, RELASIPUBLIK — Wali Kota Padang Fadly Amran membuka secara resmi Pelatihan Imam Masjid/Musala se-Kenagarian Limau Manis dan Muzakarah Ulama tentang Tradisi Manujuh, 40 dan 100 Hari, di Aula PLB Kampus IV Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Sabtu (19/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limau Manis tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas imam masjid dan musala sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Fadly Amran mengapresiasi KAN Limau Manis yang telah menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut. Menurutnya, pelatihan imam memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas imam di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari, aktivasi Optimalisasi Peran Tungku Tigo Sajarangan Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Kami berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi KAN lainnya di Kota Padang,” ujar Fadly.
Dalam kesempatan itu, Fadly menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.
Perda tersebut, katanya, menjadi payung hukum bagi Pemko Padang untuk terus mendukung pelestarian adat dan budaya Minangkabau melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat.
“Selain mendukung berbagai kegiatan adat dan budaya Minangkabau, Perda ini pada hakikatnya kami hadirkan untuk memperkuat jati diri kita sebagai masyarakat adat. Kita berharap, meskipun berada dalam lingkungan perkotaan, khazanah kehidupan bernagari tetap terpelihara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KAN Limau Manis Zulkifli Dt Rajo Gumayang berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas para imam yang bertugas di tengah masyarakat.
Ia menilai, imam dalam pelaksanaan salat berjamaah memiliki peran penting dalam menciptakan kenyamanan dan kekhusyukan bagi jamaah.
Ketua Panitia Wardas Tanjung menjelaskan, kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni 19 dan 20 September 2026. Hari pertama diisi dengan pelatihan imam masjid dan musala, sedangkan hari kedua dilanjutkan dengan muzakarah ulama.
“Untuk pelatihan imam masjid/musala ini diikuti sebanyak 40 orang,” jelas Wardas.
Wardas juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang atas lahirnya Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan semakin mengangkat marwah lembaga adat dan ninik mamak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Yasril, Camat Pauh Yandry, unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, serta para imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis.












