Berita UtamaKota PadangTERBARU

Selain Ijazah, PNS juga Harus Memiliki Keterampilan

133
×

Selain Ijazah, PNS juga Harus Memiliki Keterampilan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya membutuhkan ijazah S1 atau S2 saja tetapi juga butuh skill atau keterampilan yang sesuai dengan perkembangan zaman di era revolusi 4.0.

“Era 4.0 lebih menekankan pada penguasaan teknologi sehingga PNS pun harus mulai mempelajari pola digital economy, artificial intelligence, big data hingga robotic agar tidak tertinggal dalam hal sistem pelayanan,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat pembukaan acara Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III angkatan XXIV dan XXV di Lingkungan Pemprov. Sumbar di Aula BPSDM, Senin (21/6/2021)

Ia mengakui saat ini masih cukup banyak PNS yang belum memiliki keterampilan untuk memanfaatkan teknologi dalam menberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu perlu diberikan pelatihan-pelatihan salah satunya melalui diklat agar kekurangan itu bisa diminimalkan dan pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

Agar hasilnya maksimal dibutuhkan anggaran pendukung diantaranya untuk melengkapi fasilitas pelatihan. Anggaran itu tidak saja diambil dari APBD tetapi juga diusahakan bantuan dari pusat.

“Sebelumnya kita pernah berkomunikasi dengan kementerian PUPR untuk membantu melengkapi fasilitas diklat bagi PNS di Sumbar. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.

Ia optimis dengan pelatihan yang maksimal didukung anggaran dan fasilitas, rencana pemerintah mewujudkan birokrasi berstandar nasional pada 2025 bisa tercaapi.

Sementara itu Kepala BPSDM Sumbar, Jefrinal Arifin mengatakan pelatihan itu diikuti oleh 76 orang peserta dari berbagai OPD Pemprov Sumbar.

Pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui prosesĀ  pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

SetiapĀ  CPNS wajib menjalani Masa Prajabatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS, dan hanya bisa diikuti sebanyak 1 (satu) kali.

Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal di tempat pelatihanĀ  dan di tempat kerja.*

*BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *