Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TERBARU

DPRD Padang Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

119
×

DPRD Padang Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Sebarkan artikel ini

Padang – Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang tahun anggaran 2020. Persetujuan itu disampaikan melalui rapat paripurna dewan di ruang sidang utama oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Senin (21/06/2021).

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Elly Thrisyanti mengatakan, meski semua fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud. Namun dalam pembahasan pansus memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang. Terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

Sementara Miswar Jambak dari Fraksi Partai Golkar dan PDI Perjuangan mengingatkan pemko agar menyediakan informasi yang relevan. Setiap entitas pelaporan disampaikan menurut akuntabilitas.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Pada dasarnya LKPI) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).

Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan keuangan pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).

“ DPRD berharap agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap OPD yang masih rendah pencapaian PAD-nya, baik dinasnya, personalnya maupun kegiatannya,” ungkap Syafrial Kani.

Salah satu peran dan tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan, meski Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disetujui. Pihaknya menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.

“Kepada pimpinan OPD terkait mari kita sikapi masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap semoga ke depan pelaksanaan APBD Kota Padang akan lebih baik dan maksimal lagi,” imbuhnya.

Pemko Padang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang (LKPD) dari BPK RI sebanyak 8 kali.

Alhamdulillah, kita mampu meraih Opini WTP sebanyak 8 kali yakni pada tahun 2012, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020,” kata Walikota Padang Hendri Septa pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Senin (21/6/2021).

Hendri Septa mengatakan, Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.

“Torehan prestasi Pemko Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama anggota DPRD,” ujarnya.

Menurut Hendri Septa, dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Pemko Padang melakukan beberapa hal diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

Peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD.

Selanjutnya meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

“Kita berharap dan terus berupaya agar Opini WTP ini dapat terus dipertahankan,” katanya.

Rapat paripurna dihadiri Walikota Padang Hendri Septa, Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, Sekda Padang Amasrul, anggota DPRD dan unsur Forkompimda Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *