PASBAR, RELASIPUBLIK.COM– Menjelang bulan suci Ramadan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi terbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Gemar Mengaji (gerakan magrib mengaji).
Surat Edaran Nomor 450 /33.a/ SE-KESRA/2021 tersebut adalah dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dibidang keagamaan. Maka perlu langkah kongrik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat Pasaman Barat agar menggalakkan kegiatan Gemar Mengaji/ Gerakan Magrib Mengaji (membaca, mempelajari, dan mengkaji Al-Qur’an yang waktunya antara selesai shalat magrib sampai menjelang shalat isya, dapat juga dilakukan pada waktu-waktu shalat lima waktu lainnya,”kata Hamsuardi saat acara di Masjid Al-Muslim, Jorong Kampung Alang, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (11/04).
Kemudian, kepada para orang tua agar mengajak dan mengarahkan anak-anak untuk melaksanakan Gerakan Magrib Mengaji dan memakmurkan Masjid, Mushalla dan Surau dilingkungan masing-masing.
“Kepada seluruh masyarakat agar mematikan tayangan televisi disetiap rumah pada pukul 17.30 s/d 20.00 WIB (pada menjelang waktu magrib sampai waktu isya),”imbuhnya.
Ia menegaskan agar Camat, Wali Nagari dan MUI untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatar “Gemar Mengaji” bersama Dai Nagari, Pengurus Masjid/ Mushalla, Surau dan Guru TPA/ MDA di wilayah masing-masing.(DD)