PADANG, RELASIPUBLIK – Peran masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penting untuk diperkuat guna meminimalkan potensi dan celah terjadinya tindakan melanggar hukum tersebut di daerah.
“Untuk menekan korupsi di daerah tidak bisa hanya melibatkan satu komponen atau satu lembaga saja. Semuanya harus ikut berperan dan memiliki pemahaman yang sama untuk memeranginya termasuk masyarakat,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang digelar KPK RI di Padang, Selasa (14/9/2021).
Gubernur mengatakan peran masyarakat itu dijamin oleh PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP itu disebutkan masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan mengatasi tindak pidana korupsi peran serta dilakukan dalam bentuk mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kemudian hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. dan hak untuk mendapatkan jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum serta hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Kami berterima kasih kepada KPK yang memilih Sumatera Barat dari lima provinsi di Indonesia untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan ini,” ujarnya.
Plt Deputi Bidang Pendidikan Dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan saat ini lembaganya memiliki tiga strategi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pertama penindakan. Selama ini sebagian besar orang menganggap tugas KPK itu adalah menangkap orang. Namun harus diakui bahwa penindakan saja tidak bisa menyelesaikan semua masalah apalagi jumlah personel KPK secara total hanya 1600 orang dengan 300 orang penyidik.
Dibandingkan luas Indonesia, jumlah personel itu tentu tidak memadai. Karena itu perlu upaya lain yang dilakukan untuk memerangi korupsi. Upaya itu masuk dalam langkah kedua dan ketiga yaitu pencegahan dan pendidikan.
Pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem administrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menutup celah-celah kemungkinan orang melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk strategi pendidikan adalah bagaimana mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai anti korupsi dan integritas sejak dini.
“Tiga strategi ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena itu butuh dukungan bersama,” ujarnya.
Ia berharap setelah mendapatkan bimbingan teknis peran masyarakat Sumbar untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dimaksimalkan.
Bimbingan teknis itu digelar selama tiga hari 14-16 Sepetember 2021 diikuti oleh masyarakat yang terpilih termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan kaum perempuan.
Turut hadir dalam acara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistyono, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumbar Bustavidia, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Sumbar Jefrinal Arifin serta seluruh peserta bimbingan teknis.
BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR