JAKARTA,RELASIPUBLIK– Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajak publik ikut menyoroti bukti yang diajukan oleh Moeldoko dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Siaran pers Partai Demokrat yang diterima dari anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir siang ini (Rabu, 15/9/2021) menyebutkan, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis 16 September 2021.
“Sidang di PTUN Jakarta, terkait gugatan Moeldoko terhadap ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, besok masuk dalam tahap pembuktian,” kata Darizal.
Terkait gugatan itu, anggota Fraksi Demokrat DPR RI Hinca Pandjaitan, dalam siaran pers tersebut mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko.
“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko,” kata Hinca di dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.
“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan,” ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori itu, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.
Terkait perkara itu, Hinca juga menegaskan, gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum. “Mari kita lihat apa lagi yang akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,” ucapnya.
Masih dalam siaran pers itu dijelaskan, pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko sebagai Penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai Tergugat di Pengadilan TUN Jakarta. Dalam gugatan itu, Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (rls)