DaerahKota PadangpanjangTERBARU

Tiga Tahun Fadly-Asrul, Prioritaskan Penanganan Covid-19 dengan Beri Dukungan pada UMKM

117
×

Tiga Tahun Fadly-Asrul, Prioritaskan Penanganan Covid-19 dengan Beri Dukungan pada UMKM

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK- Pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh belahan dunia yang berdampak pada semua dimensi, baik sosial, politik dan ekonomi termasuk di Indonesia hingga di kota berjuluk Serambi Mekkah, Padang Panjang.

Keadaan tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota beriklim dingin ini, menjaga stabilitas daerah dengan menentukan langkah prioritas.

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, fokus menangani Covid-19 sebagai prioritas, sejak wabah itu muncul Maret 2020 silam. Di samping itu, pemerintahannya turut memberikan dukungan kepada masyarakat dan UMKM yang menerima dampak. Seperti bantuan sosial, bantuan wirausaha, insentif, keringanan retribusi dan pajak.

“Pemerintah pusat dan daerah sangat fokus menangani pandemi ini. Ini juga menjadi cerminan di dua tahun terakhir kepemimpinan kami,” kata Wako Fadly didamping Wawako Asrul, konferensi pers tiga tahun kepemimpinannya, Senin (18/10), di Pendopo Rumah Dinas.

Keseriusan penanganan Covid-19 di Padang Panjang terbukti dengan capaian vaksinasi yang masih menempati urutan tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar). Terhitung 16 Oktober lalu, persentase dosis pertama 65,09 persen dan dosis kedua 39,04 persen.

Kemudian dari catatan Kominfo, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang ditetapkan pemerintah pusat lalu, Wako Fadly menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 126, 127 dan 128. SK tersebut terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

Adapun yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir mulai 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.

Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No.127/2021. Lalu, di SK No. 128 tentang Penghapusan Restribusi Pelayanan Persampahan pada Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pelataran Kawasan Pasar Kuliner Malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.

Pemko juga mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat Covid-19 di Kota Padang Panjang. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha dimasa pemberlakuan PPKM Level 4 ataupun Darurat. Hingga akhirnya terjadi penurunan ke Level 3 seiring perekonomian yang berangsur mulai pulih.

Sebelumnya, kesigapan Pemko menangani Covid-19, berbuah Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 15,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan difokuskan untuk 100 persen pemulihan ekonomi. Sebuah kebijakan yang tentunya berpihak kepada masyarakat. Hal ini tak lepas dari peran kepemimpinan Fadly dan Asrul.

Pemulihan ekonomi diberikan melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tiga bulan, terhitung Oktober, November dan Desember tahun 2020 lalu, sebesar Rp. 900 ribu dan bantuan permodalan UMKM sebesar Rp 2 juta. Kota Padang Panjang satu-satunya kota yang membuat kebijakan seperti ini.

Untuk BST, dengan data penerima 3.079 KK. Di sisi lain, bantuan permodalan kepada 2.100 UMKM. Kedua dana itu disalurkan lewat kerja sama dengan Bank Nagari.

Dikatakan Fadly, BST dan permodalan untuk UMKM, adalah bantuan dari pemerintah pusat berupa DID tambahan yang dialokasikan kepada daerah yang sangat baik dalam penanggulangan Covid-19. “Kita fokuskan 100 persen untuk pemulihan ekonomi di Kota Padang Panjang,” ungkapnya.

Meski penanganan Covid-19 dilakukan sebagai prioritas, kepemimpinan Fadly Asrul pun tidak luput dengan berbagai prestasi yang diraih. Penghargaan terkini yang diraih direntang waktu September ini saja antara lain Jasa Bakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, Juara I Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Sumbar, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama 2020 dari Kemen PPPA.

Selanjutnya, Penghargaan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah 2021 dengan status “Sangat Baik” dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Penghargaan Perlindungan Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Local Government untuk Tourism and Creative Campaign Award 2021 oleh MarkPlus Tourism, dan Choise Award Tingkat Nasional 2021 dari Kemen PPPA. (ha**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *