Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

APBD Kabupaten Solok Tahun 2021 Akan Ditetapkan Sesuai Undang Undang Yang Berlaku

182
×

APBD Kabupaten Solok Tahun 2021 Akan Ditetapkan Sesuai Undang Undang Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pangeran Beach Hotel Padang, Senin (21/9) Pembahasan KUA-PPAS diikuti oleh para asissten, kepala SKPD dilingkup pemkab solok beserta jajaran dan para anggota DPRD Kab. Solok. Sekretaris Daerah / Ketua TAPD Kab. Solok Aswirman SE, MM, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok Renaldo Gusmal, Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok Lucky Efendi, Sekwan DPRD Kab. Solok Suharmen.

Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM, berharap agar pembahasan yang dilakukan pada hakikatnya dapat mencari kesepakatan bersama tentang rencana struktur keuangan daerah tahun 2021 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua SKPD, serta pembahasan ini dapat ditindak lanjuti secara baik pada pembahasan tingkat lanjut sehingga APBD kabupaten solok tahun 2021 dapat segera ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PPAS APBD tahun 2021 merupakan dokumen yang memuat program prioritas dan plafon yang diberikan untuk setiap program dan kegiatan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada masing masing SKPD.

Bupati menyebutkan bahwa kemampuan pemerintah kabupaten solok baik dari sisi manajerial, aspek sumber daya manusia, maupun kemampuan penganggaran sangatlah terbatas, sementara itu kegiatan pembangunan yang harus didanai melalui APBD jumlah nya sangat banyak. Oleh karena itu diperlukan kecermatan untuk menentukan program program yang menjadi prioritas pembangunan yang dilaksanakan.

Pemerintah kabupaten solok mendasarkan anggaran sesuai dengan rasionalisasi potensi sumber sumber penerimaan serta trend capaian realisasinya. Bupati berharap ekonomi makro dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata dan proses percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi wabah covid-19.

Belanja daerah kabupaten Solok pada tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah jangka menengah. Rencana pendapatan daerah kabupaten solok tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.147.852.748.921., sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar RP 1.172.852.748.921.

“Keterbatasan penerimaan pendapatan yang kita terima dibandingkan dengan kebutuhan belanja untuk mencapai terget terget sebagaimana yang kita cantumkan dalam RPJMD 2016-2021, telah memberikan kesimpulan bahwa kita telah menyusun rancangan kebjikan anggaran yang lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, ” sebut bupati.

Bupati menginformasikan bahwa kondisi keuangan daerah sebagaimana tersebut diatas adalah kondisi keuangan yang sudah maksimal, hal ini dikarenakan sangat banyaknya usulan yang harus dianggarkan pada rancangan KUA-PPAS kabupaten solok tahun 2021 namun kita ditentukan oleh pendanaan yang sangat terbatas.*(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *