PADANG,RELASIPUBLIK—Gugatan keterbukaan informasi dari Leon Agusta Instutut dijawab gamblang oleh PT. Semen Padang, ketika terjadi persidangan yang digelar Jumat (22/10/2021)
Pimpinan sidang Nofal Wiska didampingi wakil Adrian Tuswandi dan Tanti, berusaha mengejar agar bisa diterangkan apakah PT. Semen Padang merupakan badan publik. ternya perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN dari Semen Indonesia.
PT. Semen Padang tetap membuka akses untuk diketahui publik, sekaitan dengan informasi berkaitan dengan publik. Semen Padang tak pernah menerima dana publik dari APBD dan APBN.
Sebagai anak perusahaan, PT. Semen Padang tidak ada menerima subsidi, tapi memang ada penyertaan modal dari PT. Semen Indonesia dan koperasi karyawan.
“Secara langsung kami tidak menerima subsidi dari PT. Semen Indonesia, dan anggaran lain dari APBN atau APBD,” ulas Rinol Tamrin, didampingi Octaveri dan beberapa staf lainnya dari Semen Padang.
Ditambahkannya, penerima manfaat dari CSR tidak akan dibukakan, karena ini merupakan sesuatu yang amat sensitif.
Pernyataan tersebut dijelaskan wakil ketua Adrian Tuswandi mengatakan, kalau PT. Semen Padang tetap berjalan di bawah naungan kementerian BUMN, dan ditanggapi senang para pimpinan sidang.
“Selama enam tahun KI ada di Sumbar, kita beranggapan PT. Semen Padang masih BUMN, karena anak perusahan PT. Semen Indonesia, dan jika ada keputusan maka ada kesempatan termohon selama 14 hari mengajukan ke PTUN,” tegas Adrian.
Pernyataan wakil ketua Adrian Tuswandi, direspon Wakli Ketua Tanti Endang Lestari agar bisa dibawa keruang mediasi, agar para pemohon bisa memahami.
“Saya yakin pemohon paham UU no 14, kenapa gak minta mau ketemu dengan petugas PPID, sehingga jelas,’ tegas Tanti.
Namun saran Tanti Endang Lestari dibalas dengan ngotot oleh pemohon Leon Agusta Institut, dengan alasan mereka ini mencerdaskan lainnya, dengan berbagai dalih.
Bukan hanya itu, pemohon malah seperti menggurui para pimpinan sidang dan termohon, sehingga membuat Tanti harus memotong pembicaraan pemohon, dengan tersenyum di balik masker putihnya.
Suasana menjadi kurang kondusif, karena pemohon terus ngotot, padahal saran dari hakim KI Tanti Endang Lestari merupakan sebuah solusi, namun ditanggapi berbeda.
Selanjutnya, agar tidak menjadi ketegangan Hakim Ketua Persidangan, meminta untuk kedua belah pihak melakukan mediasi, dan disepakati oleh kedua pihak.
Setelah sekitar 1 jam melakukan mediasi, dipimpin hakim mediasi Arif Yumardi akhirnya solusi ditemukan dan kedua belah pihak sepakat, dengan ketentuan pihak termohon melakukan kordinasi dengan unsur pimpinan, karena tidak mungkin menyebut nama penerima CSR.
“Pada dasarnya mediasi berjalan agak alot, namun kedua belah pihak akhirnya menyadari jika semua solusi bisa dicapai dengan saling mengalah,” tutur Arif Yumardi.
Sekaitan dengan LSM Leon Agusta Institut, sejak tertanggal 5 Agustus 2021, SKT-nya dari Kesbang Pol Sumbar sudah berakhir dan belum diperpanjang, namun karena pengajuannya meminta persidangan sebelum Agustus maka persidangan tetap dilanjutkan.
“Sebagai LSM pemohon memang harus ada kejelasan SKT, kecuali perorangan, namun karena yang bersangkutan mengajukan atau teregistrasi sebelum SKT berakhir, maka kita lanjutkan sebab aturan tidak berlaku surut,” tutup Tanti dengan senyum khasnya.(fjkip)