JAKARTA,RELASIPUBLIK- Gugatan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung.
Kepastian terkait putusan gugatan tersebut disampaikan itu disampaikan Anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir, Selasa (9/11/2021) malam.
“MA memutuskan tidak menerima judicial review terhadap AD/ART tersebut,” kata Darizal Basir.
Darizal Basir mengirimkan lampiran press release Mahkamah Agung terkait putusan perkara dengan nomor 39 P/HUM/2021, Pemohon Muh. Isnaini dan Widodo sedangkan Termohon adalah Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam press release itu, Majelis hakim MA yang menyidangkan perkara diketuai oleh Profesor Supandi, dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunandi. Objek permohonan adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.
Adapun Pokok Permohonan, para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
– AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
– objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Pendapat MA: MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
– AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
– Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
– tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;
Amar putusan terhadap perkara itu, MA menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
Darizal Basir menyebutkan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menyampaikan keterangan pers secara resmi besok siang (Rabu, 10/11/2021). (*)