Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Satpol-PP Pessel Tertibkan Tempat Karaoke di Batu Kalang Tarusan

166
×

Satpol-PP Pessel Tertibkan Tempat Karaoke di Batu Kalang Tarusan

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Tim Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan razia penertiban tempat karaoke di lokasi Batu Kalang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (4/12) pada pukul 23.30 WIB.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, Minggu (5/12) mengungkapkan, dalam razia itu Tim Satgas Trantibum Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 7 orang pemandu karaoke dan 2 orang tamu dalam room yang tertutup di tempat karaoke tersebut. Selain itu juga terdapat minuman beralkohol di dalamnya.

Disebutkan, para  pemandu karaoke sebanyak 7 orang itu adalah RE (23) Inderapura, NUD (22) Surantih, DMS (32) Bayang, NA (49) Surantih, FTR (35) Lubuk Linggau, TA (33) Lubuk Linggau dan EY (33) Lubuk Linggau.

Sedangkan tamu karaoke adalah RK (30) Bayang dan AD (30) Batang Kapas. Kemudian pemilik tempat karaoke, MK (43) Tarusan.

Dikatakan, kegiatan tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang.

Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Menyediakan minuman keras. Memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat. Membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat.

Memakai lampu remang-remang. Menggangu lingkungan sekitarnya. Menyediakan wanita. pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke.

Disebutkan, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP telah melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke.

“Setelah dilakukan pembinaan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diberikan Surat Peringatan (SP 1), lalu dipulangkan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *