Berita UtamaKota PayakumbuhTERBARU

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Payakumbuh Disahkan

185
×

Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Payakumbuh Disahkan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 didahului dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 2 di gelar di Aula Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin, (29/6/2020).

Hadir Wali Kota Riza Falepi, Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, masing-masing Ketua Fraksi, seluruh anggota DPRD, Sekwan Elvi Jaya, serta kepala OPD dan jajaran Pemko Payakumbuh.

 

Ketua DPRD Hamdi Agus selaku pimpinan rapat paripurna menyebut sudah beberapa kali dilaksanakan rapat dalam Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019.

“Seluruh fraksi di DPRD setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran,” ujarnya.

 

Penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 2 disampaikan oleh juru bicara DPRD Maharnis Zul dari Fraksi Golkar. Dalam penyampaian rekomendasi, DPRD menilai secara umum masing-masing OPD telah bekerja dengan baik dan pelaksanaan anggaran juga diatas 70 persen, namun yang paling menjadi PR terbesar Pemko diberikan DPRD adalah masalah tapal batas daerah antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemko diminta proaktif menyelesaikannya sampai ke tingkat pusat.

Pada pos pendapatan tahun 2019, sebesar Rp. 796.837.004.305 dari target Rp. 818.001.019.824 dimana pos pendapatan asli daerah sebesar Rp. 104.070.234.422. Selanjutnya untuk pos belanja pada APBD TA 2019 dari yang telah dianggarkan sebanyak Rp. 876.370.302.788 jumlah realisasinya sebanyak Rp. 805.939.541.097 atau sebanyak 91, 96 persen.

 

Wali Kota Riza Falepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD telah memberikan pendapat akhir dari setiap fraksi, dikatakannya ini akan menjadi catatan untuk perbaikan kinerja pembangunan Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.

“Perbaikan kinerja yang kita laksanakan tentu berdasarkan rekomendasi dari DPRD dan audit dari BPK, ini semua demi kebaikan Kota Payakumbuh kedepannya. Dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini peran seluruh pihak tentu sangat kami apresiasi setinggi-tingginya,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, menjawab rekomendasi DPRD tentang tapal batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Riza Falepi menyebut pihaknya sudah mrncoba menyelesaikannya hingga ke tingkat kementerian.

“Nanti menteri dalam negeri yang akan mengeluarkan keputusan tentang tapal batas antar daerah ini,” ungkapnya. (CAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *