PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan Minangkabau, siap berikan pendampingan kepada Fabelani Prilitya (22 tahun) korban dugaan tindak pidana kejahatan ‘perampasan’ kendaraan bermotor dilakukan dua debt collector mengaku dari Adira Finance. Mereka adalah Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH.
Surat Kuasa pendampingan hukum Fabelani Prilitya kepada dua advokat/pengacara dari LBH Pilar Keadilan Minangkabau, Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH tersebut resmi ditandatangani, Kamis 27 Januari 2024, kemarin.
Vault Vandellan, SH dan M. Ridha Rahmat Putra, SHI, MH yang dikonfirmasi wartawan saat mendampingi kliennya Fabelani Prilitya di Satreskrim Polres Payakumbuh, Senin (31/1/2022), kemarin membenarkan atas penyerahan kuasa hukum tersebut kepada lembaga hukum yang dipimpinnya.
“Kita diberi kuasa untuk penanganan atas kasus dugaan pidana penipuan atau perampasan sepeda motor yang dialami Fabelani Prilitya yang diduga dilakukan dua debt collector mengaku dari Adira Finance,” ungkap Vault Vandellan dan M. Ridha Rahmat Putra, kepada media.
Modus Akan Diberikan BPKB
Sekedar diketahui, korban Fabelani Prilitya, menjadi korban kejahatan dua orang yang diduga debt collector yang mengaku dari perusahaan pembiayaan leasing ternama Adira Finance.
Aksi “perampasan” dengan modus bujuk raju atau iming-iming akan diberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu, dialami Fabelani saat ia tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Parit Rantang, pusat Kota Payakumbuh, Kamis siang 27 Januari 2022, lalu.
Saat itu, Fabelani didatangi dua orang yang mengaku dari Adira. Kepada gadis berusia 22 tahun itu, salah satu pria itu menanyakan apakah ia (Fabelani,red) anak dari Reflida Idrus, istri dari Doddy Sastra. Karena tak curiga, Fabelani mengiyakan bahwa ia memang anak dari Reflita Idrus.
Beberapa saat kemudian, pria yang tak dikenal itu mengajaknya ke kantor Adira Finance di Kawasan Pakan Sinayan, Payakumbuh Barat. Meskipun sempat menolak secara halus bahwa ia hendak menghubungi orang tuanya, namun kedua pria itu tetap memaksa dengan alasan hanya beberapa menit saja dengan alasan akan diserahkan BPKB, tanpa curiga ia mengikuti ajakan dua pria itu.
Namun naas, sampai di kantor leasing itu ia diminta menandatangani tiga lembar surat, karena tak merasa curiga, tanpa pikir panjang ia langsung membubuhkan tandatangan. Tapi ternyata itulah awal petaka baginya, ia harus “kehilangan” sepeda motor yang telah diansur selama 28 kali itu.
Kemudian, ayah Fabelani, Doddy Sastra mendatangi Kantor Adira Finance di Kawasan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat untuk meminta penjelasan, namun sayang, di kantor itu, ia terkesan dipermainkan pihak leasing itu.
“Usai mendapat kabar, saya bersama beberapa orang teman mendatang kantor Adira Finance untuk meminta penjelasan terkait aksi “perampasan” yang dilakukan terhadap sepeda motor yang dikendarai anak saya. Bukannya penjelasan, namun saya malah dioper/dipimpong ke beberapa orang, baik ke teler, maupun sekuriti. Dari Teler maupun sekuriti tidak ada jawaban yang pasti, Namum mereka membenarkan bahwa ada petugas eksternal yang melakukan penarikan sepeda motor itu,” ucapnya.
Karena kecewa, akhirnya Doddy Sastra memilih melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira yang diminta wartawan komentarnya melalui grup WtatsApp (WA) Tim Media Polres Payakumbuh, terkait maraknya perampasan motor milik kosumen oleh debt collector dan konsumen telah melapor ke Polres Payakumbuh membenarkan adanya laporan tersebut.
“ Sudah ditanggani oleh Satreskrim Polres,” ujar AKBP Alex Prawira. ( Kutianyia )