RELASIPUBLIK, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pimpinan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, akan melaksanakan operasi pasar minyak goreng selama dua hari dalam upaya membantu masyarakat ditengah kenaikan harga komoditas tersebut.
“Benar, atas arahan Pak Bupati, kami akan melaksanakan Operasi Pasar minyak goreng”, tutur Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan N. Roni Puska
Roni Puska mengatakan, minyak goreng yang disediakan dalam operasi pasar tersebut yaitu minyak goreng kemasan.
“Minyak goreng ini dijual seharga Rp14 ribu/liter, satu orang pembeli dapat membeli paling banyak dua liter. Syaratnya warga Dharmasraya dibuktikan dengan menunjukkan KTP,” kata Roni, Rabu (9/2/2022)
Ia menyebut lokasi operasi pasar murah itu terebar di dua titik, dimulai Kamis (10/2) di Kantor Walinagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, dan pada Jumat (11/2) di Kantor Kecamatan Sungai Rumbai.
Dalam operasi pasar minyak goreng pemerintah bekerjasama dengan PT. Padang Raya Cakrawala menyediakan total minyak goreng kemasan sebanyak 10.000 liter.
Pemerintah menyampaikan hal itu dilakukan Pemda untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng di tengah kenaikan harga.
“Meskipun pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) namum itu bulum semua dapat diberlakukan para pengencer dengan berbagai pertimbangan. Maka, sebagai salah satu solusi yakni melalui operasi pasar murah ini,” sebut dia.
Dengan telah ditetapkan HET minyak goreng oleh pemerintah, pihak pemerintah Dharmasraya menemukan belum seluruh pengencer di tingkat bawah menjual minyak goreng sesuai batas HET.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dilapangan kendala yang hadapi pengecer sehingga masih menjual minyak goreng di atas HET karena sulit mendapatkan stok dari suplayer yang menerima subsidi dari pemerintah.
“Jadi minyak goreng dari suplayer yang menerima subsidi dari pemerintah agak sulit didapat pengecer, belum lagi stok yang dipunya pengencer saat dibeli dengan harga tinggi masih tersedi. Jadi, ini beberapa kendala sehingga pengencer belum bisa menjual sesuai HET. Tapi, juga sudah ada pengecer yang memberlakukan penjualan minyak goreng sesuai HET. Kebijakan pemerintah ini akan terus kita pantau ke depannya,” tutup dia. (JP)