Hal ini disampaikan, Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH dalam acara Sosialisasi Manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, Rabu (23/2), di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT).

Ewa mengatakan, dalam program ini, DPMPTSP akan menanggung iuran BPJS TK selama satu tahun ke depan. Dengan harapan, untuk tahun berikutnya bisa didorong ke OPD terkait, agar program ini bisa berkelanjutan.

“Ini salah satu bentuk kepedulian Pemko untuk memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada LPM dan PSM di Kota Padang Panjang. Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur guna peningkatan keterdaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan, sebut Ewa, bertujuan untuk mengedukasi LPM dan PSM tentang manfaat jaminan sosial dari BPJS-TK. Salah satu manfaat yang nantinya akan didapat ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK) dengan total santunan mencapai Rp 42 juta.

Ewa berharap, dengan didaftarkan sekaligus ditanggungnya iuran BPJS-TK oleh Pemko, bisa memberi rasa aman dan mengurangi kekhawatiran terjadinya kecelakaan kerja oleh pengurus LPM dan PSM saat bertugas melakukan pembinaan, pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (dega)