TERBARU

SMPN 2 Padang Persiapkan Ujian Semester II Tahun Ajaran 2021/2022

398
×

SMPN 2 Padang Persiapkan Ujian Semester II Tahun Ajaran 2021/2022

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Sehubung akan dilaksanakan Ujian Semester II tahun ajaran 2021/2022, seluruh siswa kelas VII dan VIII SMPN 2 Padang sedang melakukan persiapan ujian yang akan di laksanakan pada pada Senin tanggal 06 Juni 2022.

Kepala Sekolah Dra. Hj. Tanggo Olina memaparkan persiapan yang harus siswa lakukan untuk melaksankan ujian yaitu, pengambilan no ujian, melengkapi tugas yang diberikan oleh guru, berpenampilan rapi terutama siswa laki-laki yang berambut panjang, mengingatkan siswa tentang tata tertib sekolah, serta guru harus memberikan arahan kepada siswa mengenai persiapan ujian”, katanya saat di jumpai awak media pada Sabtu (04 /06/2022) di ruang kepala sekolah SMPN 2 Padang.

Ujian Semester II ini akan dilaksanakan menjadi dua shif, berlangsung selama lima hari, pertama kelas VIII mulai dari pukul 07.30-10.15 dan kelas VII pada pukul 10.45-13.45 dengan dua bidang studi setiap hari”, jelasnya.

Kita berharap ujian dapat berjalan dengan lancar dan sukses dan siswa bisa mendapatkan nilai yang bagus, untuk itu kami mengimbau kepada selurus siswa persiapakan diri untuk menghadapi ujian, belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa mendapatkan nilai yang memuaskan serta naik kelas “, ucapnya.

Selanjutnya kepala sekolah juga menyampaikan jadwal penerimaan siswa baru di SMPN 2 Padang akan dibuka pada tanggal 16 Juni 2022 melalui Online”, katanya.

Ada beberapa jalur dalam pelaksanaan PPDB diantaranya :
1. PPDB Jalur Prestasi Non Akademik
2. PPDB Jalur Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tempat Tugas.
3. PPDB Jalur Pendidikan Inklusif, dan
4. PPDB Jalur Online.

“Untuk jalur Zonasi di SMPN 2 Padang kita masih menunggu surat dari Dinas kelurahan mana saja yang masuk ke Zonasi SMPN 2 Padang ini “, terangnya.

Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit. (R)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *