RELASIPUBLIK, DHARMASRAYA – Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas PUPR Dharmasraya gelar Konsultasi Publik program Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Pintar, Jum’at, 27/05/2022 di Aula Kantor Bupati Dharmasraya.
Mengingat pentingnya keberadaan penerangan jalan umum sebagai kewajiban publik, maka sudah menjadi kewajiban pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, untuk secara konsisten melakukan upaya-upaya pada semua titik lampu penerangan jalan umum, seperti menganti lampu yang rusak atau mati,memotong dahan pohon atau daun yang menghalangi serta menjaga ketersediaan penerangan jalan umum di setiap titik-titik yang membutuhkan.
Melalui skema kerjasama Investasi yang disepakati yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas prakarsa badan usaha merupakan pendekatan yang sangat tepat dalam menjawab kondisi anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan modal dalam membangun lampu JPU tersebut. Pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran bertahap dengan jangka waktu yang relatif panjang agar tidak menjadi beban anggaran daerah.
Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Junaidi melalui Inspektur Ketenaga Listrikan Dinas PUPR, Pangkhi Gustavia,SE.MM menyebutkan, melalui skema kerjasama Investasi yang disepakati yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atas Prakarsa Badan Usaha, maka diajukan jalan keluar solusi penghematan energi listrik dan peningkatan ketersediaan layanan pemasangan lampu PJU Pintar Auto Dimming. Dengan jalan mengganti seluruh lampu penerangan jalan umum konvensional maupun penggantian stank serta pemasangan titik di lokasi baru dengan paket lampu penerangan jalan umum pintar dan pengelolaan layanan serta pembangunannya dapat dilakukan bersama.
“Kegiatan ini adalah pengadaan badan usaha pelaksana pada proyek peningkatan Infrastruktur ketersediaan layanan PJU Pintar Auto Dimming di Kabupaten Dharmasraya. Proses pengadaan merupakan tahapan yang harus dilalui dari skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun fasilitas atau Infrastruktur, yaitu dengan pemasangan Paket PJU Pintar Auto Dimming, pengoperasian layanan PJU Pintar Auto Dimming,hingga penyerahan kembali aset Infrastruktur layanan PJU Pintar Auto Dimming kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Pangkhi
Pembangunan layanan PJU Pintar Auto Dimming yang direncanakan oleh Badan Usaha Pemrakarsa adalah mengganti seluruh lampu Penerangan Jalan Umum konvensional dengan satu Paket Lampu PJU Pintar Auto Dimming dan pengelolaannya atau pengoperasiannya akan diatur pada tingkat pelayanan yang disepakati pada masyarakat yang akan dituangkan dalam Perjanjian KPBU.
Lanjutnya, Pekerjaan konstruksi dan instalasi proyek tersebut meliputi penggantian dengan pemasangan lampu PJU LED, meterisasi atau APP, singkronisasi, instalasi listrik, kabelisasi, penggantian stank, serta komponen lainnya. Jumlah titik lampu yang harus diremajakan dan diganti dengan mata lampu LED yang dilengkapi teknologi sistem pintar sebanyak 3.719 titik, pemasangan lampu PJU Pintar Auto Dimming baru dengan stank penyangga sebanyak 416 titik serta penggantian kabelisasi atas lampu LED eksisting untuk sebanyak 365 titik lampu, sehingga total secara keseluruhan pembangunan PJU Pintar Auto Dimming menyala atau hidup berjumlah 4.500 titik.
Rencana penggantian lampu PJU konvensional yang sebelumnya terpasang adalah lampu yang mengkonsumsi daya yang sangat besar dengan cahaya berwarna kuning yang menyala selama 12,5 jam per hari, dan beberapa jenis lampu konvensional lainnya dengan kualifikasi tertentu yan…