Berita UtamaKabupaten SolokKriminalTERBARU

Polres Solok Ciduk 5 Pelaku Sedang Asyik Bermain Judi

405
×

Polres Solok Ciduk 5 Pelaku Sedang Asyik Bermain Judi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, RELASIPUBLIK – Polres Solok melakukan penangkpan terhadap lima pelaku terkait tindak pidana Judi Coa/Ceki yang bertempat di Pasar Surian Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Sumatra Barat. Senin (12/10/2020)

Lima orang tersangka tersebut RP (37) Tahun Pegawai Honorer LLAJ, beralamat di Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok

GS ( 51 ) Tahun, Jawa, Dagang, Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. ET ( 46) Tahun, Minang, Supir, Jorong Gaduang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok

DV (62 ) tahun, Minang, Dagang, Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. IY ( 46 ) Tahun, Minang, Dagang, Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho menyampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad membenarkan penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma S.Tr.K dan Ipda Habib Fuad Alhafsi S.Tr.K mendapatkan Laporan dari Masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (judi jenis Koa / Ceki) di Pasar Surian Jorong Pasa Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok Sumatara Barat.

Lebih lanjut Kasat Reskrim meuraikan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Pada pukul 18.30 wib, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok telah dapat memastikan bahwa memang benar telah terjadi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi jenis Ceki/Koa ) di Pasar Surian Jorong Pasa Nagari Suruan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok.

Untuk itu, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok langsung menuju Lokasi, dan tepat pada pukul 22.22 Wib Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Solok tiba dilokasi dan langsung mengamankan 5 (lima) orang pelaku beserta barang bukti.

Uang Kertas Sejumlah Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah dengan rincian pecahan :
– Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 lembar
– Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar
– Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 lembar.
– Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar.
2. 1 (satu) set kartu ceki/koa
3. 1 (satu) lembar kertas kartin warna hitam.

Barang bukti tersebut yang berada di atas meja dan kelima orang pelaku diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku. Dengn Pasal yang diterapkan 303 KUHP dan 303 Jo 303 Bis KUHP,” Pungkas Kasat Reskrim. ( YON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *