Berita UtamaPolitikTERBARU

Unjuk Rasa Buruh Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja Berjalan Tertib

130
×

Unjuk Rasa Buruh Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja Berjalan Tertib

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa serentak, termasuk juga di Sumatera Barat, 10 Agustus 2022.

Dalam aksi tersebut para buruh membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja,berjalan menuju DPRD Sumatera Barat, dengan membawa berbagai tulisan diatas karton.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, di Sumatera Barat Arsukman Edi mengatakan alasan mereka melakukan aksi karena muatan Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan.

Karena dinilai tidak berpihak pada buruh maka atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.

“Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi orasinya di DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, (10/8/2022).

Para pengunjuk rasa juga meneriakkan yel-yel, Omni inkonstitutional
Omni buslaw menindas pekerja, Omni buslaw tidak amanah, Omni bus law tidak berkeadilan.

“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” sambung, Arsukman Edi ketua DPD KSPSI Sumatera Barat menambahkan.

Aksi Sejuta Buruh dimulai di kantor DPD KSPSI jalan Rasuna Said dan selanjutnya longmarch ke kantor DPRD Sumbar tempat aksi demo.

Sesampainya di DPRD Sumbar, tanpa menunggu waktu lama para pengunjuk rasa langsing diterima Anggota DPRD Sumbar Mochlasin yang merupakan ketua Komisi II.

Pada kesempatan tersebut Mochlasin mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut pada pimpinan untuk dibicarakan dan di lanjutkan kepada pemerintah pusat.

“Kita terima semua tuntutan ini, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan untuk diteruskan pada pemerintah pusat termasuk DPR-RI,” ucap Mochlasin ketika menerima aksi.

Mochlasin juga menegaskan, kewenangan dalam membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat.

Aksiunjuk rasa yang dijaga Kepolisian Sumbar berjalan damai, setelah diterima anggota DPRD Sumbar, peserta membubarkan diri untuk kembali ketempat masing-masing.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *