Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

Informasi Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Kabupaten Solok, 15 Oktober 2020

179
×

Informasi Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Kabupaten Solok, 15 Oktober 2020

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Hari ini kasus SUSPEK DIRAWAT masih tetap sebanyak 1 (satu) orang, yakni :

1. Laki-laki 58 thn, alamat Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti, merupakan pasien suspek yang dirawat di ruang isolasi RSUDI Arosuka.

Kemudian untuk kasus KONFIRMASI hari ini ada tambahan dari hari sebelumnya sebanyak 4 (empat) orang, yakni :
1. Laki-laki 35 thn, alamat Nagari Koto Anau Kec. Lembang Jaya, merupakan sampel swab massif di Bank Nagari, Pekerjann : Karyawan Bank Nagari Arosuka, ybs KARANTINA MANDIRI.

2. Perempuan 56 thn, alamat Nagari Talang Kec. Gunung Talang, merupakan pasien suspek dari Puskesmas Talang yang mempunyai gejala hilang penciuman, ybs KARANTINA MANDIRI.

3. Perempuan 35 thn, alamat Nagari Sungai Janiah Kec. Gunung Talang, merupakan kontak erat dg kasus Konfirmasi, Pekerjaan ASN pada RSUD Arosuka, ybs KARANTINA MANDIRI.

4. Laki-laki 37 thn, alamat Nagari Panyakalan Kec Kubung, merupakan kontak erat dg kasus Konfirmasi, Pekerjaan ASN pada RSUD Arosuka, ybs KARANTINA MANDIRI.

Selanjutnya untuk kasus Konfirmasi SEMBUH tidak ada tambahan dan masih tetap sebanyak hari sebelumnya.

Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 4.205 (empat ribu dua ratus lima) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.

KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 adalah sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) orang, yang terdiri dari :
KARANTINA MANDIRI 38 (tiga puluh delapan) orang,
DIRAWAT 6 (enam) orang,
MENINGGAL 5 (lima) orang,
SEMBUH 136 (seratus tiga puluh enam) orang.

Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi Perorangan :
1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam Beraktivitas.
2. Menjaga Daya Tahan Tubuh.
3. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam.
4. Menerapkan Perilaku Disiplin pada Aktivitas diluar rumah dengan melaksanakan Protokol Kesehatan yang meliputi Cuci tangan menggunakan air pakai sabun atau pencuci tangan lainnya, Wajib menggunakan Masker di luar Rumah, Menjaga Jarak Fisik dan Mengucapkan Salam dengan tidak Berjabat Tangan.

Selanjutnya tentang Zonasi Daerah di Sumatera Barat, Minggu ke 31 (tanggal 11 s/d 17 Oktober 2020), ditetapkan sebagai berikut :

ZONA MERAH (RESIKO TINGGI, 3 DAERAH)
Kota Padang
Kota Sawahlunto
Kota Pariaman

ZONA ORANYE (RESIKO SEDANG, 14 DAERAH)
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang
Kota Payokumbuah
Kota Solok
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Solok
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kabupaten Pasaman Barat

ZONA KUNING (RESIKO RENDAH, 2 DAERAH)
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kabupaten 50 Kota

Sumber Data :
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SOLOK
*(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *