Berita UtamaOpiniTERBARU

Pertamina dan Masyarakat Mengawasi, Kewenangan Polri Tindak Penyimpangan BBM

173
×

Pertamina dan Masyarakat Mengawasi, Kewenangan Polri Tindak Penyimpangan BBM

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Wartawan Parlemen DPRD Sumbar, Novrianto,SP (Foto dok/Ist)

Oleh: Novrianto.SP

Ketua FWP-SB

Pengamat Sosial

Sesuai aturan perundang-undangan, saat ini PT.Pertamina hanya sebagai petroniaga atau penyalur BBM, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur BPH Migas.

Quota dan penindakan ada pada BPH Migas, sementara tugas Pertamina hanya sebagai pengawasan dan penyalur, sedangkan untuk penyimpangan yang dilakukan pemilik SPBU dan masyarakat ada pada Kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo saat itu.

Selain Kapolri, Mentri ESDM juga sudah menerangkan kalau sanksi hukum untuk penyimpangan BBM Subsidi undang-undang dan aturan lainnya.

Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada pula Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Untuk hal tersebut, pemerintah sudah membentuk Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi terdiri dari unsur-unsur terkait, antara lain BIN, TNI (Angkatan Darat dan Laut), Polri, Bais TNI, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri dan Ditjen Bea Cukai.

Terbentuknya satgas dipimpin BPH Migas tersebut diharapkan penyimpangan dan penyelewengan khususnya BBM Bersubsidi dapat berkurang, saat ini satgas telah menyusun Rencana Garis Besar dan Rencana Operasi yang dibagi menjadi 4 (empat) Sub Satgas yaitu, Intelijen, penindakan, pengawasan terbuka dan pengawasan melalui Informasi Teknologi.

Mengacu pada landasan diatas, jelas penindakan terhadap penyimpangan BBM Subsidi bukan berada pada PT.Pertamina, melainkan apartur hukum, namun tugas pengawasan ada pada Pertamina dan semua elemen masyarakat.

Kalau ada yang masih ngeyel atau ngotot, kalau penindakan ada pada Pertamina, maka perlu untuk membaca literasi lebih banyak, sehingga tidak terus menerus menyalahkan petroniaga, yakni Pertamina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *