PADANGPANJANG, RELASIPUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Wartawan dan media dalam rangka, persiapan pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 di Auditorium Mifan Waterpark, Sabtu (8/10/2022).
Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Kota Padang Panjang sekaligus Panitia Pelaksana Rahmad Doni, S.H., dalam laporannya menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan tahapan pemilu 2024 dan menyebarluaskan informasi tahapan terkini kepada masyarakat.
“Kita meminta dukungan media dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang ini,” jelasnya.
Ketua KPUD Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos.I., dalam sambutannya menyampaikan, peran wartawan dan media sangat penting dalam menyuksesan Pemilu 2024. Suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Kota Padang Panjang tidak terlepas, dari dukungan para wartawan dan media.
“Dalam bulan ini, KPU Kota Padang Panjang akan melaksanakan verifikasi faktual parpol kelapangan,” ungkap Okta.
Ia sebut, terlaksananya verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024, tentunya tidak terlepas dari informasi yang disebarluaskan wartawan dan media.
Okta menjelaskan, KPU Kota Padang Panjang tidak lama lagi akan melakukan perekrutan anggota PPK, PPS, dan PPDP sebagai penyelenggara pemilu 2024 nantinya.
“Penyelanggara tersebut, tentunya tidak boleh masuk dalam keanggotaan parpol,” jelas Okta.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Harry Hazari menjelaskan, alur teknis tahapan verifikasi faktual parpol, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang, berlangsung selama 21 hari.
“KPU akan melakukan Verifikasi Faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor, pengurus parpol serta keanggotaan parpol tersebut, baik secara langsung maupun dengan menggunakan sarana teknologi informasi, apabila terdapat pengurus yang tidak hadir,” jelasnya.
Di penghujung rapat, KPU Kota Padang Panjang mensosialisasikan informasi tata cara cek nama terdaftar atau tidak dalam keanggotaan parpol. Bagi namanya yang keberatan dicatut/terdaftar ataupun mengundurkan diri untuk bisa segera isi pengajuan dengan Scan QR CODE atau di link ini dari KPU:
https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Untuk pengajuan penghapusan data keanggotaan dan keberatan keterlibatan di partai, agar dapat segera dilakukan pada masa verifikasi parpol ini. Jika tidak pihak partai, tidak bisa melakukan proses penghapusan data tersebut di SIPOL KPU. (Gito)