Berita UtamaDaerahKota PadangPolitikTERBARU

KPU Padang Gelar Uji Publik, Riki: Pemili 2024, DPRD Padang Tetap 45 Kursi Tapi Ada Perubahan Dapil

126
×

KPU Padang Gelar Uji Publik, Riki: Pemili 2024, DPRD Padang Tetap 45 Kursi Tapi Ada Perubahan Dapil

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Tidak adanya hal-hal yang signifikan terhadap kondisi daerah di Kota Padang, termasuk penambahan jumlah, maka jumlah kursi anggota DPRD Kota Padang untuk Pemilihan Umum 2024 tetap 45 orang, masih sama dengan Pemilu 2029 lalu.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra, A.Md, dalam sambutanya saat membuka Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Dalam Pemilihan Umum 2024, Sabtu (10/12/2022) di Grand Basko Hotel Padang.

“Sejak KPU RI menetapkan tahapan Pemilihan Umum 2024, pada Juni 2024 laiu, maka KPU Kota Padang juga telah memulai sejumlah tahapan tersebut. Termasuk tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang insyaallah akan ditetapkan oleh KPU RI pada 14 Desember 2024 mendatang. Jadi, pada 14 Desember nanti, sudah jelas, partai apa saja yang akan jadi konstituen Pemilu 2024,” ungkap Riki.

Terkait dengan kondisi di Kota Padang, lanjut Riki, terdapat beberapa fakta faktul yang membuat tidak terjadinya perubahan terhadap jumlah kursi untuk DPRD Kota Padang. Meski begitu, KPU Kota Padang merasa perlu melakukan uji publik dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kita Padang untuk Pemilu 2024,” ujar Riki dalam kegiatan yang melibatkan perwakilan partai politik, ormas dan OKP.

“Uji publik ini kita lakukan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024. Rencananya, uji publik ini digelar 3 kali dan ini uji publik yang pertama,” kata Riki Eka Putra dalam acara yang juga dihadiri sejumlah komisioner dan sekretaris KPU Kota Padang.

Beberapa fakta faktual yang membuat jumlah kursi untuk DPRD Kota Padang tetap 45 kursi, tambah Riki, selain tidak terlalu jadinya perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga tidak adanya pemekaran kecamatan, serta penambahan jumlah penduduk yang tidak signifikan.

“Jumlah penduduk kita di tahun 2022 ini sebanyak 919 ribu jiwa, sementara di pemilu 2017 sebanyak 887 ribu jiwa. Jumlah penduduk ini, tak memengaruhi jumlah kursi untuk DPRD, karena sesuai Undang Undang, jumlah penduduk 500-1 juta jiwa, jumlah kursi di DPRD nya sebanyak 45 kursi. Jadi, kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu 2024, tetap 45 kursi,” tegas Riki.

Terlihat hadir di kegiatan ini, Maidestal Hari Mahesa (Ketua DPC PPP Kota Padang), Syamsurizal, Sekretaris Partai NasDem Kota Padang, Eko Muhardi dari DPC Partai Gerindra, serta sejumlah perwakilan parpol dan ormas di Kota Padang.

Kegiatan uji publik ini menghadirkan narasumber Akademisi UNP, Dr. Eka Vidya Putra dan Dr Tengku RiKa Valentina (Akademisi Fisipol Unand). (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *