Berita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

Nyaris Dua Bulan KPID dan KI Sumbar Tak Terima Honor, Hidayat: Jangan Zolim, Segera Bayarkan Hak Orang!

71
×

Nyaris Dua Bulan KPID dan KI Sumbar Tak Terima Honor, Hidayat: Jangan Zolim, Segera Bayarkan Hak Orang!

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Gerindra Hidayat nyaris gebrak meja begitu dapat info honorarium anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar dua bulan belum cair.

“Ini apa-apaan jajaran pak gubernur Sumbar nih, masak honorarium KI dan KPID Sumbar yang sebentar lagi Maret belum juga cair juga,” ujar Hidayat geleng kepala di ruang fraksinya, Selasa (21/2/2023).

Besok Maret, kalau belum juga cair berarti sudah dua bulan anggota KI dan KPID Sumbar itu hidupnya miris. Mungkin komisioner itu banyak yang tidak ditegur istri dan anaknya. “Ini zolim namanya, dan tidak perlu saya ajarkan soal hadis Rasulullah soal upah, Pak Gubernur pasti tahulah,” ujar Hidayat.

Hidayat tidak habis pikir hanya soal belum di SK kan KPA dan PPATK di Diskomonfotik Sumbar, lalu honor yang menjadi haknya KI dan KPID serta wajib dibayarkaan pemerintah terpending.

“Ingat KI itu anggarannya di APBD menumpang di Diskominfotik Sumbar, anggaran KI Sumbar itu tidak anggaran dinas itu, hanya karena UU 14 tahun 2008 saja yang memerintahkan dinas terkait memfasilitasi, jadi jangan dikira anggaran KI di Diskomonfotik itu anggaran dinas ya,” ujar Hidayat.

Lalu KPID, lembaga ini hibah, jadi kata Hidayat tidak ada alasan administrasi lah untuk membayarkan honorarium mereka.

Hidayat mendapatkan info kalau parasaian KI dan KPID itu sudah lama, honorarium Januari dibayar Februari, lalu pada Desember dua kali terima honorarium.

“Jangankan telat tanggal sudah biasa, telat bulan informasinya setiap awal tahun anggaran seperti ini. Saya tegas meminta kepada Pak Gubernur untuk soal ini menata jajarannylah Jangan terima laporan asal bapak senang juga lagi. Dan saya tahu pasti benalu seperti ini tidak tahu pak gubernur, kalau tahu pasti sudah marah besae beliau,” ujar Hidayat.

Selain honor komisioner, kedua lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan UU tersebut, juga membutuhkan anggaran rutin dan operasional seperti belanja air, listrik dan telpon termasuk honor tenaga sekretariat juga tidak bisa dibayarkan haknya.

Kemudian kebutuhan anggaran operasional melaksanakan program yang telah dirancang KPID dan KI pada tahun sebelumnya. “Saya berharap Gubernur langsung instruksikan dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah hampir dua bulan ini. Jangan lalai untuk urusan hak orang lain, jika terus memelihara kelalaian ini berarti zolim namanya,” tegas Hidayat. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *