Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Pemotongan Siltap, Bupati Pessel: Pemerintah Tidak Pernah Menzalimi Siapapun, Hanya Ketidaktepatan Informasi

338
×

Pemotongan Siltap, Bupati Pessel: Pemerintah Tidak Pernah Menzalimi Siapapun, Hanya Ketidaktepatan Informasi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah menzalimi Wali Nagari, perangkat nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) dalam penentuan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di daerah itu

Peryataan ini disampaikan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengklarifikasi acara dialog Advokat Sumbar Bicara (ASB) di media elektronik (Padang TV) terkait gaji dipotong tunjangan dihapus di daerahnya.

“Untuk diketahui, Kami pemerintah daerah tidak pernah sama sekali menzalimi atau menyakiti siapa pun. Ini karena ke patuhan kami akan peraturan,” ungkap Rusma Yul Anwar saat jumpa pers bersama awak media, diruang rapat kantor Bupati setempat, Sabtu (18/3).

Selain Bupati, juga dapat hadiri Kepala BPKAD Pessel, Hellen Hasmeita Sari, Kepala Bappeda, Hadi Susilo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.

Rusma mengatakan pemangkasan dana transfer itu dilakukan oleh daerahnya mengacu kepada UU nomor 1 tahun 2022. Dimana pemerintah pusat membagi penggunaan DAU menjadi dua jenis, yakni bebas digunakan dan yang di atur penggunaannya.

Dari kedua jenis itu total DAU Rp816 miliar yang bebas digunakan sekitar Rp514, 3 miliar sisanya sekitar Rp302 miliar adalah yang diatur penggunaanya.

Namun yang terjadi sebenarnya ialah, ketidaktepatan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemberi informasi di Kementerian Keuangan.

“Ternyata Kemenkumham dapat info harus 10 parsen dari total begitu kami tahu langsung kami respon di dalam pembahasan musrembang saya sampaikan segera disesuaikan,”ungkapnya.

Ia mengakui ternyata apa yang dilakukan tersebut ternyata keliru, pemerintah tidak membantah.

Namun, kekeliruan itu bukan di sengaja melainkan kepatuhan berpedoman kepada aturan yang diturunkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikatakan, jadi penyisiran pemenuhan Alokasi Dana Desa 10 parsen itu tidak ada tekanan siapa pun kecuali Kemenkeu dan Kemenkumham.

“Begitu sampai kepada kami tidak harus menunggu Kementerian Keuangan kami langsung merespon segera karena bagaimanapun juga kami kan paham ini dana nagari bukan dana kami. Tapi karena aturan yang mengatakan 10 parsen dari dana Plus kami harus ikut,”timpalnya.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *