TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Unit Reskrim Polsek Padang Ganting dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Umardani mengamankan pelaku penusukan dengan sebilah pisau jenis sangkur di Jorong Lareh Nan Panjang Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting,Jumat 30 /10/2020 pukul 19.00 wib.
Pelaku yang berinisial AP berjenis kelamin laki laki (23 Tahun ) diketahui mempunyai pekerjaan swasta ini menusuk korban yang merupakan adik iparnya sendiri dengan sebilah pisau jenis sangkur dengan satu tusukan sehingga mengakibat korban dilarikan ke Puskesmas Padang Ganting.
Penusukan AP mengakibatkan luka di punggung kiri korban dengan delapan jahitan. Perbuatan AP berawal dari rasa sakit hati kepada pelaku yang menasehatinya. AP merasa tidak terima di nasehati korban. Selang peristiwa ini terjadi Kasat Reskrim Purwanto SH. MH dan jajarannya langsung turun kelapangan guna mengantisipasi segala kemungkinan seperti aksi balasan dari pihak keluarga korban.
Dalam peristiwa itu kapolsek kecamatan Iptu Umardani menjelaskan atas peebuatan AP bahwa ” Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP di amankan dulu di Polsek Padang ganting dan akan diproses menurut undang – undang yang berlaku,” jelasnya.
**Mazeteimal**