Berita Utama

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020

143
×

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SOLOK
PENGUMUMAN
Nomor : 16/PL.02.2-Pu/1302/ KPU-Kab/VIII/2020
Tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini KPU Kabupaten Solok memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten, dan Masyarakat di Kabupaten Solok, bahwa KPU Kabupaten Solok membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok
Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan selama 3 hari mulai dari Tanggal 4 s.d. 6 September 2020 , pada :
a. Tanggal : 4 s.d. 5 September 2020 Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
Tanggal : 6 September 2020
Pukul : 08.00 s/d 24.00 WIB
b. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, Jl. Raya Koto Baru, No. 7,Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok

2. Dalam pengajuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020, partai politik dan/atau
gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah
sesuai Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 69/PL.02.2-Kpt/1302/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan
Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Solok Tahun 2020, yaitu :
a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019 atau 20% (dua puluh persen) dikalikan 35 (tiga puluh lima) kursi,
yaitu 7 (tujuh) kursi.
b. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah dalam
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Solok Tahun 2019, yaitu 199.448 (seratus sembilan puluh sembilan ribu
empat ratus empat puluh delapan) suara sah yaitu 49.862 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam
puluh dua) suara sah.

3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut
hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok
pada Pemilu Tahun 2019.

4. Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai
politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam
bentuk hardcopy dibuat 2 (dua) rangkap :
a. 1 (satu) rangkap asli dan 1(satu) salinan
b. softcopy.

5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok berpedoman
pada Pasal 42 s/d Pasal 45 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum perubahannya.

6. Formulir Pendaftaran dapat di unduh di website KPU Kabupaten Solok (https://kab-solok.kpu.go.id/).
7. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok dapat menghubungi Tim Helpdesk di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Jl. Raya Koto Baru, No. 7, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Telp./Fax 0755-20674.(masukan alamat web).

8. Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Repubik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid- 19).
Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih.

 

Koto Baru, 28 Agustus 2020
Ketua,
Ttd.
Gadis M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *